Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2012-2016.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA Nurhadi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020.
Hilman dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Nurhadi. Keterangannya akan digunakan penyidik untuk penguatan alat bukti.
KPK juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Bahrain Lubis dan notaris Musa Daulae. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
Nurhadi juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2012-2016.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA Nurhadi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020.
Hilman dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Nurhadi. Keterangannya akan digunakan penyidik untuk penguatan alat bukti.
KPK juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Bahrain Lubis dan notaris Musa Daulae. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
Nurhadi juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)