Jakarta: Tiga orang remaja dikeroyok 10 orang di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara. EM, 17, salah satu remaja yang dikeroyok tewas dibacok.
"Korban luka lainnya adalah RD dan CN," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin, 3 Agustus 2020.
Budhi mengatakan pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2020, pukul 23.30 WIB. EM sempat dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Pademangan. Namun, nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah.
Budhi mengatakan penganiayaan ini bermotif dendam pribadi. Salah satu pelaku dan RD pernah selisih paham dan berkelahi.
"Pelaku mengatakan bahwa teman korban yang bernama CN dicari oleh pelaku ML," kata Budhi.
Informasi tersebut disampaikan RD kepada CN. CN mengajak rekannya RD dan EM untuk datang ke tempat ML.
"Niat ketiga orang ini datang ke tempat ML untuk menyelesaikan permasalahan. Mereka datang tidak membawa persiapan apa-apa. Tidak ada senjata tajam maupun senjata lainnya," kata Budhi.
Namun, ML sudah memiliki niat untuk menghabisi CN. ML memprovokasi sembilan orang temannya untuk mengeroyok ketiga pemuda tersebut. Saat CN datang bersama RD dan EM, ketiganya langsung dikeroyok. Nahas, EM yang hanya berniat menemani CN tewas akibat luka bacok.
Polisi telah menangkap delapan dari 10 pelaku. Mereka ialah FR (17), AL (17), W (30), ML (17), OA (18), CAN (18), N (14), dan ES (18). Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat di antaranya masih di bawah umur, ada yang usianya 14 tahun dan 17 tahun," kata Budhi.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Beberapa pelaku dijerat Pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara karena membiarkan keributan terjadi.
"Dia tidak ada upaya untuk melakukan peleraian ataupun pencegahan terhadap tindak pidana tersebut," kata Budhi.
Jakarta: Tiga orang remaja dikeroyok 10 orang di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara. EM, 17, salah satu remaja yang dikeroyok tewas dibacok.
"Korban luka lainnya adalah RD dan CN," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin, 3 Agustus 2020.
Budhi mengatakan pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2020, pukul 23.30 WIB. EM sempat dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Pademangan. Namun, nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah.
Budhi mengatakan penganiayaan ini bermotif dendam pribadi. Salah satu pelaku dan RD pernah selisih paham dan berkelahi.
"Pelaku mengatakan bahwa teman korban yang bernama CN dicari oleh pelaku ML," kata Budhi.
Informasi tersebut disampaikan RD kepada CN. CN mengajak rekannya RD dan EM untuk datang ke tempat ML.
"Niat ketiga orang ini datang ke tempat ML untuk menyelesaikan permasalahan. Mereka datang tidak membawa persiapan apa-apa. Tidak ada senjata tajam maupun senjata lainnya," kata Budhi.
Namun, ML sudah memiliki niat untuk menghabisi CN. ML memprovokasi sembilan orang temannya untuk mengeroyok ketiga pemuda tersebut. Saat CN datang bersama RD dan EM, ketiganya langsung dikeroyok. Nahas, EM yang hanya berniat menemani CN tewas akibat luka bacok.
Polisi telah menangkap delapan dari 10 pelaku. Mereka ialah FR (17), AL (17), W (30), ML (17), OA (18), CAN (18), N (14), dan ES (18). Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat di antaranya masih di bawah umur, ada yang usianya 14 tahun dan 17 tahun," kata Budhi.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Beberapa pelaku dijerat Pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara karena membiarkan keributan terjadi.
"Dia tidak ada upaya untuk melakukan peleraian ataupun pencegahan terhadap tindak pidana tersebut," kata Budhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)