Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal bersaksi di sidang kasus penyiraman air keras. Dia bakal bersaksi buat terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
"(Bersaksi) bersama tetangga. Pak Yudha (Yasri Yudha Yahya)," kata anggota tim advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian, kepada Medcom.id, Kamis, 30 April 2020.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sidang rencananya digelar pukul 13.00 WIB.
Kepala Humas PN Jakarta Utara Djumyanto memastikan persidangan dapat disaksikan secara live streaming melalui kanal YouTube PN Jakarta Utara. Hal ini guna memberikan kemudahan menyaksikan persidangan di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
(Baca: 8 Fakta Sidang Perdana Penyerang Novel Baswedan)
Novel sedianya dimintai keterangan di depan persidangan Kamis, 2 April 2020. Namun, Novel memutuskan tidak hadir menyesuaikan perintah physical distancing oleh pemerintah. Majelis hakim PN Jakarta Utara meminta Novel dihadirkan lebih awal dalam sidang pembuktian kasus penyiraman air keras.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal bersaksi di sidang kasus penyiraman air keras. Dia bakal bersaksi buat terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
"(Bersaksi) bersama tetangga. Pak Yudha (Yasri Yudha Yahya)," kata anggota tim advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian, kepada
Medcom.id, Kamis, 30 April 2020.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sidang rencananya digelar pukul 13.00 WIB.
Kepala Humas PN Jakarta Utara Djumyanto memastikan persidangan dapat disaksikan secara live streaming melalui kanal YouTube PN Jakarta Utara. Hal ini guna memberikan kemudahan menyaksikan persidangan di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
(Baca:
8 Fakta Sidang Perdana Penyerang Novel Baswedan)
Novel sedianya dimintai keterangan di depan persidangan Kamis, 2 April 2020. Namun, Novel memutuskan tidak hadir menyesuaikan perintah
physical distancing oleh pemerintah. Majelis hakim PN Jakarta Utara meminta Novel dihadirkan lebih awal dalam sidang pembuktian kasus penyiraman air keras.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)