Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan atas kasus dugaan suap di Kementerian Perhubungan. MI/M Irfan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan atas kasus dugaan suap di Kementerian Perhubungan. MI/M Irfan.

Tak Menutup Kemungkinan Dirjen Hubla Dijerat TPPU

Juven Martua Sitompul • 25 Agustus 2017 05:14
medcom.id, Jakarta: Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan tak menutup kemungkinan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Kalau memungkinkan unsurnya, TPPU akan diterapkan itu. Termasuk ke perusahaannya," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2017.
 
Dalam kasus suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan. Uang diberikan sebagai 'pelicin' proyek pengerukan jalur pelayaran.

Selain menerapkan pasal TPPU kepada Tonny, lembaga antikorupsi berpeluang menjerat PT AGK dengan pidana korporasi. Terlebih, lanjut Basaria, PT AGK memberi suap kepada Tonny.
 
"Kalau ada keterlibatan perusahaan kita pidanakan juga. Tapi sabar nggak langsung hari ini," ujar Basaria.
 
Basaria menambahkan, saat ini seluruh pimpinan KPK sepakat menerapkan UU TPPU kepada setiap tersangka jika memang unsur pidananya terpenuhi. Langkah ini dianggap dapat memberikan efek jera pada pelaku korupsi.
 
"Kita sepakat khusus 2017 setiap tipikor oleh KPK, kita akan menerapkan yang namanya pencucian uang. Kalau itu perusahaannya juga dipidanakan (korporasi) Supaya apa? Ada efek jera dan miskinkan koruptor," pungkas dia.
 
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
 
Dari hasil pemeriksaan, suap sebesar Rp 20 miliar itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.
 
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan