medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memecat Direktur Penyidikan Aris Budiman. Aris dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan KPK.
"Kami meminta kepada KPK memecat Aris Budiman dan mengembalikannya ke institusi kepolisian," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Alghiffari Aqsa lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Agustus 2017.
Ghiffari juga meminta kepolisian memberikan sanksi kepada Aris, lantaran tidak mengikuti aturan dalam penugasan di KPK. Pimpinan KPK juga diminta mengevaluasi kembali penyidik Polri di KPK, serta segera merekrut penyidik sendiri.
Tidak hanya itu, Ghiffari juga meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap terkait hal ini. Salah satunya, dengan mengevaluasi kepolisian yang diduga mendukung pansus untuk melemahkan KPK.
Ghiffari mengatakan, desakan pemecatan Aris berdasarkan berbagai pertimbangan. Jika melihat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan.
Artinya, ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman ketika berbicara membawa nama KPK di depan DPR. Sementara itu, dalam Pasal 14 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR.
Karena itu, Ghiffari menilai, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Aris Budiman berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK .
(Baca juga: Pengawas Internal KPK akan Periksa Aris Budiman)
Pertama adalah terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas. Dalam Pasal tersebut dinyatakan setiap Insan Komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas.
"Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu, keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," papar dia.
Kedua, terkait larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra Komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan. Keterangan Aris Budiman di Pansus dinilai justru mencemarkan nama baik Komisi dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya gank di KPK, ancaman oleh Wadah Pegawai KPK.
Kemudian yang terakhir, terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap Insan Komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku. Aris disebut tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus.
"Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan," tambah dia.
Ghiffari mencatat, kedatangan Aris ke Pansus hanya untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pertemuannya dengan beberapa anggota DPR terkait kasus KTP-el, mendiskreditkan Novel Baswedan dan Wadah Pegawai KPK. Dalam keterangannya, Aris menuding pernah diancam Wadah Pegawai.
Dia menyebut, bukan kali ini saja Aris berulah. Aris diduga pernah menghalangi penetapan tersangka terhadap Setya Novanto. Aris menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara yang sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Jadi, tidak sekali ini saja ia bertindak bertentangan dengan kerja pemberantasan korupsi," ungkap dia.
Ghiffari menuturkan, jika melihat perjalanan Pansus Angket terhadap KPK, maka semakin jelas bahwa kepolisian secara aktif mendukung Angket terhadap KPK. "Hadirnya Aris Budiman tidak mungkin terjadi jika tidak terdapat desakan dari orang di institusi asalnya," pungkas dia.
(Baca juga: ?Alasan Direktur Penyidikan KPK Penuhi Undangan Pansus Hak Angket)
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memecat Direktur Penyidikan Aris Budiman. Aris dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan KPK.
"Kami meminta kepada KPK memecat Aris Budiman dan mengembalikannya ke institusi kepolisian," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Alghiffari Aqsa lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Agustus 2017.
Ghiffari juga meminta kepolisian memberikan sanksi kepada Aris, lantaran tidak mengikuti aturan dalam penugasan di KPK. Pimpinan KPK juga diminta mengevaluasi kembali penyidik Polri di KPK, serta segera merekrut penyidik sendiri.
Tidak hanya itu, Ghiffari juga meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap terkait hal ini. Salah satunya, dengan mengevaluasi kepolisian yang diduga mendukung pansus untuk melemahkan KPK.
Ghiffari mengatakan, desakan pemecatan Aris berdasarkan berbagai pertimbangan. Jika melihat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan.
Artinya, ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman ketika berbicara membawa nama KPK di depan DPR. Sementara itu, dalam Pasal 14 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR.
Karena itu, Ghiffari menilai, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Aris Budiman berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK .
(Baca juga:
Pengawas Internal KPK akan Periksa Aris Budiman)
Pertama adalah terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas. Dalam Pasal tersebut dinyatakan setiap Insan Komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas.
"Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu, keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," papar dia.
Kedua, terkait larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra Komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan. Keterangan Aris Budiman di Pansus dinilai justru mencemarkan nama baik Komisi dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya gank di KPK, ancaman oleh Wadah Pegawai KPK.
Kemudian yang terakhir, terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap Insan Komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku. Aris disebut tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus.
"Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan," tambah dia.
Ghiffari mencatat, kedatangan Aris ke Pansus hanya untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pertemuannya dengan beberapa anggota DPR terkait kasus KTP-el, mendiskreditkan Novel Baswedan dan Wadah Pegawai KPK. Dalam keterangannya, Aris menuding pernah diancam Wadah Pegawai.
Dia menyebut, bukan kali ini saja Aris berulah. Aris diduga pernah menghalangi penetapan tersangka terhadap Setya Novanto. Aris menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara yang sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Jadi, tidak sekali ini saja ia bertindak bertentangan dengan kerja pemberantasan korupsi," ungkap dia.
Ghiffari menuturkan, jika melihat perjalanan Pansus Angket terhadap KPK, maka semakin jelas bahwa kepolisian secara aktif mendukung Angket terhadap KPK. "Hadirnya Aris Budiman tidak mungkin terjadi jika tidak terdapat desakan dari orang di institusi asalnya," pungkas dia.
(Baca juga: ?
Alasan Direktur Penyidikan KPK Penuhi Undangan Pansus Hak Angket)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)