Basuki Hariman. Foto: Antara/Wahyu Putro
Basuki Hariman. Foto: Antara/Wahyu Putro

Penyuap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun Penjara

Damar Iradat • 28 Agustus 2017 14:11
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Basuki Hariman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Hariman terbukti bersalah menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Hariman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nawawi Pamulango saat membacakan putusan terhadap Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 28 Agustus 2017.
 
Baca: Patrialis Persilakan Basuki Menyuap Hakim MK 
 
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan antara lain, Basuki terbukti memberikan suap sebesar USD50 ribu kepada orang kepercayaan Patrialis, Kamaludin. Dari jumlah tersebut, Patrialis menerima USD10 ribu.
 
Sementara itu, soal tuntutan jaksa yang menyebut Patrialis menerima janji Rp2 miliar dari Basuki dinyatakan tak terbukti oleh hakim.
 
Majelis hakim menyebut Basuki terbukti berperan aktif mendekati Patrialis dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Basuki belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berperilaku sopan.
 
Baca: Penyuap Patrialis Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp1 M

Sementara itu, asisten Basuki, Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Basuki dan Ng Fenny dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Basuki dan 10 tahun dan 6 bulan kepada Ng Fenny.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan