Menkumham Yasonna Laoly--Metrotvnews.com/LB Ciputri Hutabarat
Menkumham Yasonna Laoly--Metrotvnews.com/LB Ciputri Hutabarat

Pemerintah akan Ambil Langkah Hukum Pembubaran HTI

Dheri Agriesta • 08 Mei 2017 16:42
medcom.id, Jakarta: Pemerintah sadar pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) tak bisa dilakukan secara serampangan. Pemerintah pun akan menempuh jalur hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
 
"Langkah hukumnya harus kita ambil," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 8 Mei 2017.
 
Pemerintah sudah menentukan sikap tegas, HTI harus dibubarkan. Ada beberapa alasan pemerintah ingin membubarkan HTI. Salah satunya, aktivitas HTI dinilai tak sejalan dengan ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Baca: Pemerintah Bubarkan HTI
 
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah mengumpulkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Yasonna. Mereka telah mengkaji eksistensi dan aktivitas HTI selama ini.
 
Setiap kementerian pun mengumpulkan data yang dibutuhkan. "Kita punya bukti kuat," ucap Yasonna.
 
Yasonna enggan merinci bukti apa saja yang dimaksud. Tapi, pemerintah juga memikirkan momen yang tepat untuk membubarkan HTI.
 
"Ini kan momennya yang kita pikirkan, kita khawatir ya, kita harus satu soal ini, di negara lain ini jadi perhatian serius," ujar dia.
 


Menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2013, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemerintah untuk membubarkan ormas. HTI yang terdaftar dan memiliki badan hukum harus mendapatkan peringatan seccara lisan maupun tulisan.
 
Yasonna menegaskan, tahapan-tahapan itu akan ditempuh sesuai koridor hukum yang ada. "Ada langkah yang kita lakukan, pokoknya langkah hukumnya kita lakukan," jelas Yasonna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan