Ilustrasi--Kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 13 kapal ikan asing berbendera Vietnam beserta 96 ABK--ANTARA/Jessica Helena
Ilustrasi--Kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 13 kapal ikan asing berbendera Vietnam beserta 96 ABK--ANTARA/Jessica Helena

Pencurian Ikan Kini Terjadi di Laut Lepas

Gabriela Jessica Restiana Sihite • 11 Juli 2017 15:36
medcom.id, Jakarta: Modus pencurian ikan terus berkembang. Pelarangan kapal asing dan eks asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia nampaknya tidak membuat para pencuri kehabisan akal.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membeberkan pemilik kapal asing kini menggunakan kapal lokal untuk meraup hasil laut Indonesia. Kapal lokal itu menangkap ikan dan kemudian membawa hasilnya ke laut lepas (high seas) untuk dipindahkan (transhipment) ke kapal asing.
 
"Pencurian ikan yang tadinya terjadi di wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menjadi ke laut lepas. Ini modus baru yang harus kita waspadai," ucap Susi dalam rakornas Satgas 115 di Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.

Baca: Jokowi Berharap Perundingan ZEE dengan Vietnam Segera Rampung
 
Susi menyebut jumlah kapal ikan lokal yang berlayar hingga ke laut lepas pada tahun ini bertambah dari satu atau dua tahun lalu. Kapal lokal yang mengantongi izin menangkap laut di wilayah Maluku dan Sulawesi terpantau keluar menuju Samudera Pasifik dan melakukan transhipment.
 
Dari hasil pantauan, kapal-kapal asing yang melakukan transhipment dengan kapal lokal Indonesia ada yang berbendera Filipina, Korea Selatan, dan Taiwan. Namun, dia mengatakan bisa saja kapal-kapal tersebut memakai bendera negara lain untuk menutupi identitas kapal sebenarnya. "Saya dapat laporan mereka ada yang pakai kapal lokal, tetapi ABK-nya (anak buah kapal) dari Filipina," kata dia.
 
Baca: PBB Didorong Tetapkan Pencurian Ikan sebagai Kejahatan Transnasional
 
Ia mengaku sudah mengetahui perusahaan lokal yang bekerja sama dengan para pencuri ikan. Namun, Susi enggan menyebut karena masih dalam proses investigasi.
 
Bila terbukti benar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) guna melarangnya beroperasi. "Kalau itu kapal Indonesia, mereka tidak boleh menangkap lagi," tegas Susi.
 
Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, pemerintah sebenarnya berwenang melakukan tindakan hukum di laut lepas. Para pencuri ikan yang tertangkap basah sedang melakukan transhipment bisa ditangkap karena seluruh wilayah perairan di dunia memiliki aturan.
 
Hanya, biaya untuk berlayar dan memantau hingga ke laut lepas dinilai sangat tinggi. Membutuhkan bahan bakar tak sedikit. Karena itu, jarang ada negara yang melakukan penangkapan atas kasus pencurian ikan di wilayah perairan tersebut. "Semua negara punya hak untuk menangkap transhipment di laut lepas," tutur Havas.
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berpendapat perlu ada penguatan jumlah angkatan laut yang bergerak ke laut lepas guna memantau aktivitas di sana. Jumlah kapal tanker pun mesti ada guna menjaga jumlah bakan bakar minyak.
 
"Capaian yang sudah diraih Ibu Susi dengan kebijakannya, harus bisa terus dipertahankan. Jangan sampai terjadi overfishing. Jangan sampai ikan kita kembali banyak dicuri," tukas Luhut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan