Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dakwaan Bupati Penajam Paser Utara Diserahkan ke PN Samarinda

Candra Yuri Nuralam • 25 Mei 2022 10:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Dakwaan itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
 
"Tim jaksa telah selesai melimpahkah berkas perkara bersama surat dakwaan tersangka Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Mei 2022.
 
KPK juga merampungkan dakwaan Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. Dakwaan Keempat orang itu juga diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Kelima tersangka telah menjadi tahanan pengadilan. Mereka masih dititipkan di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta.
 
Gafur dan Balqis dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, Edi dan Jusman dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
 
"Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Ali.
 
Baca: KPK Selesaikan Berkas Perkara Bupati PPU Cs
 
Jaksa KPK menunggu jadwal persidangan mereka. Agenda sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk kelima orang itu. Pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Lalu, pada dakwaan kedua mereka disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan