Jakarta: Polri menyebut owner hingga direktur investasi bodong robot tranding DNA Pro masih dalam pengejaran. Mereka diduga berada di luar negeri.
"Informasi terakhir penyidik sedang koordinasi dengan Divisi Hubung Internasional (Divhubinter Polri)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa, 12 April 2022.
Namun, Gatot tidak menjelaskan secara rinci negara mana yang menjadi lokasi persembunyian para tersangka DNA Pro. Pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Arahannya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri, tapi masih didalami," terangnya.
Baca: Owner dan Direktur DNA Pro Dicekal
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap enam dari 12 orang tersangka salam kasus robot trading ilegal DNA Pro. Namun dari keeenam yang ditangkap, belum ada nama pemilik hingga direktur DNA Pro.
Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Polri menyebut
owner hingga direktur
investasi bodong robot tranding DNA Pro masih dalam pengejaran. Mereka diduga berada di luar negeri.
"Informasi terakhir penyidik sedang koordinasi dengan Divisi Hubung Internasional (Divhubinter Polri)," ujar Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa, 12 April 2022.
Namun, Gatot tidak menjelaskan secara rinci negara mana yang menjadi lokasi persembunyian para tersangka DNA Pro. Pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Arahannya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri, tapi masih didalami," terangnya.
Baca:
Owner dan Direktur DNA Pro Dicekal
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap enam dari 12 orang tersangka salam kasus robot trading ilegal DNA Pro. Namun dari keeenam yang ditangkap, belum ada nama pemilik hingga direktur DNA Pro.
Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)