Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Edy Mulyadi Segera Diadili

Tri Subarkah • 26 April 2022 13:16
Jakarta: Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Edy Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan itu sudah dilakukan pada Senin, 25 April 2022.
 
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan penetapan majelis hakim PN Jakpus," kata Ketut, Selasa, 26 April 2022.
 
Baca: Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Kasus Edy Mulyadi

Ia menyebut pelimpahan berkas dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejari Jakpus Nomor B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tertanggal 25 April. JPU berpendapat kasus yang membelit YouTuber tersebut bisa dituntut dengan dakwaan kesatu primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) UU tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 156 KUHP.
 
Selain SARA, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Tindakan ini dinilai bisa memicu keonaran di tengah masyarakat.
 
Mantan calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri sejak akhir Januari 2022. Kasus tersebut berawal dari pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan