"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan penetapan majelis hakim PN Jakpus," kata Ketut, Selasa, 26 April 2022.
Baca: Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Kasus Edy Mulyadi
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menyebut pelimpahan berkas dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejari Jakpus Nomor B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tertanggal 25 April. JPU berpendapat kasus yang membelit YouTuber tersebut bisa dituntut dengan dakwaan kesatu primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) UU tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 156 KUHP.
Selain SARA, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Tindakan ini dinilai bisa memicu keonaran di tengah masyarakat.
Mantan calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri sejak akhir Januari 2022. Kasus tersebut berawal dari pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak.