Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 11 Januari 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan berita bohong di media sosial.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 10 Januari 2022, malam. Ia kembali diperiksa karena pemeriksaan sebelumnya belum tuntas.
Status Ferdinand naik menjadi tersangkat setelah penyelidik Bareksrim Polri memeriksa sejumlah saksi, aksi, dan gelar perkara. Saksi yang diperiksa berjumlah 38 orang. Rinciannya, 17 saksi fakta dan 21 saksi ahli.
Ferdinand Hutahaean sudah ditahan di Mabes Polri sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan hingga 20 hari ke depan.
“Dari pihak Ferdinand sendiri juga akan melakukan penangguhan penahanan akibat penyakit yang ia derita,” kata reporter Metro TV Dhiandra Mugni dalam tayangan Headline News, Selasa, 11 Januari 2022.
Ferdinand dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal satu milyar rupiah.
“Dari cuitannya ini (yang dibuat oleh Ferdinand) berpotensi membuat keonaran. Sehingga dari kepolisian juga akan menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” kata Dhiandra. (Hana Nushratu)
Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat
Ferdinand Hutahaean kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 11 Januari 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan berita bohong di media sosial.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 10 Januari 2022, malam. Ia kembali diperiksa karena pemeriksaan sebelumnya belum tuntas.
Status Ferdinand naik menjadi tersangkat setelah penyelidik Bareksrim Polri memeriksa sejumlah saksi, aksi, dan gelar perkara. Saksi yang diperiksa berjumlah 38 orang. Rinciannya, 17 saksi fakta dan 21 saksi ahli.
Ferdinand Hutahaean sudah ditahan di Mabes Polri sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan hingga 20 hari ke depan.
“Dari pihak Ferdinand sendiri juga akan melakukan penangguhan penahanan akibat penyakit yang ia derita,” kata reporter
Metro TV Dhiandra Mugni dalam tayangan
Headline News, Selasa, 11 Januari 2022.
Ferdinand dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal satu milyar rupiah.
“Dari cuitannya ini (yang dibuat oleh Ferdinand) berpotensi membuat keonaran. Sehingga dari kepolisian juga akan menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” kata Dhiandra.
(Hana Nushratu) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)