Jakarta: Cuitan Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di media sosial (medsos) Twitter berujung pahit. Ferdinand ditetapkan tersangka dan ditahan imbas mengunggah cuitan yang diduga masuk ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 11 Januari 2022.
Peristiwa berawal saat Ferdinand menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3 pada Selasa, 4 Januari 2022. Kicauannya itu ialah "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
Cuitan itu telah dihapus Ferdinand usai viral. Meski sudah dihapus, sejumlah netizen telah mengabadikan cuitan itu sebagai bukti. Kemudian, tagar #TangkapFerdinand trending di Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Ferdinand kemudian memberikan penjelasan soal cuitan tersebut. Menurut dia, cuitan itu hanya dialog imajiner bukan untuk menyerang kelompok, agama, dan kaum tertentu.
Ferdinand tengah bermasalah dengan hati dan pikirannya. Hal itu yang menyebabkan dia menulis kalimat kontroversial tersebut.
"Ketika saya down, pikiran saya berkata kepada saya, 'Hei, Ferdinand, kau akan hancur, Allahmu lemah tidak akan bisa membela kau, tapi hati saya berkata, oh tidak hey pikiran, Allahku kuat, tidak perlu dibela, saya harus kuatlah'. Kira-kira seperti itu intinya," ujar Ferdinand beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Ferdinand Hutahaean tetap dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri.
Kemudian, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Total ada lima saksi dan 10 saksi ahli diperiksa hingga Jumat, 7 Januari 2021.
Saksi ahli itu terdiri dari ahli agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Kemudian, kasus naik ke tingkat penyidikan. Polisi memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi terlapor pada Senin, 10 Januari 2022.
Baca: Ferdinan Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Ferdinand ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam mulai dari 10.30-21.30 WIB. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dengan pertimbangan keterangan 17 saksi, 21 saksi ahli, dan alat bukti.
Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand sempat menolak ditetapkan sebagai tersangka. Namun, akhirnya dia kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan menandatangani surat perintah penahanan.
Ferdinand ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri untuk 20 hari pertama. Ferdinand telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan. Polisi memastikan Ferdinand tidak memiliki masalah psikis.
"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ujar Ramadhan.
Ferdinand ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangan barang bukti. Sedangkan, alasan objektifnya pegiat media sosial itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Cuitan Mantan politikus Partai Demokrat
Ferdinand Hutahaean di media sosial
(medsos) Twitter berujung pahit. Ferdinand ditetapkan tersangka dan ditahan imbas mengunggah cuitan yang diduga masuk
ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 11 Januari 2022.
Peristiwa berawal saat Ferdinand menulis kalimat kontroversi di akun
Twitter @FerdinadHaean3 pada Selasa, 4 Januari 2022. Kicauannya itu ialah
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
Cuitan itu telah dihapus Ferdinand usai viral. Meski sudah dihapus, sejumlah netizen telah mengabadikan cuitan itu sebagai bukti. Kemudian, tagar #TangkapFerdinand trending di
Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas
dugaan penistaan agama.
Ferdinand kemudian memberikan penjelasan soal cuitan tersebut. Menurut dia, cuitan itu hanya dialog imajiner bukan untuk menyerang kelompok, agama, dan kaum tertentu.
Ferdinand tengah bermasalah dengan hati dan pikirannya. Hal itu yang menyebabkan dia menulis kalimat kontroversial tersebut.
"Ketika saya
down, pikiran saya berkata kepada saya,
'Hei, Ferdinand, kau akan hancur, Allahmu lemah tidak akan bisa membela kau, tapi hati saya berkata, oh tidak hey pikiran, Allahku kuat, tidak perlu dibela, saya harus kuatlah'. Kira-kira seperti itu intinya," ujar Ferdinand beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Ferdinand Hutahaean tetap dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri.
Kemudian, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Total ada lima saksi dan 10 saksi ahli diperiksa hingga Jumat, 7 Januari 2021.
Saksi ahli itu terdiri dari ahli agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Kemudian, kasus naik ke tingkat penyidikan. Polisi memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi terlapor pada Senin, 10 Januari 2022.
Baca:
Ferdinan Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Ferdinand ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam mulai dari 10.30-21.30 WIB. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dengan pertimbangan keterangan 17 saksi, 21 saksi ahli, dan alat bukti.
Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand sempat menolak ditetapkan sebagai tersangka. Namun, akhirnya dia kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan menandatangani surat perintah penahanan.
Ferdinand ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri untuk 20 hari pertama. Ferdinand telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan. Polisi memastikan Ferdinand tidak memiliki masalah psikis.
"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ujar Ramadhan.
Ferdinand ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangan barang bukti. Sedangkan, alasan objektifnya pegiat media sosial itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)