Bahar bin Smith. Medcom.id /P. Aditya Prakasa.
Bahar bin Smith. Medcom.id /P. Aditya Prakasa.

Lagi, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara ini

Cindy • 21 Desember 2021 15:47
Jakarta: Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana lagi-lagi tersandung kasus hukum. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap penguasa secara daring. 
 
Keduanya dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan telah menerima laporan polisi terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Laporan tengah didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

"Pelapor membawa bukti autentik terkait dengan penyampaian orang yang mereka laporkan di medsos," ujar Endra  dalam program Metro Hari Ini di Metro TV, Senin, 20 Desember 2021. 
 
Eggi dan Bahar diduga menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman lewat video podcast Youtube Revolusi Akhlak. Mereka juga diduga menghina Dudung lewat podcast itu. 
 
Baca: Pelapor Sebut Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Memelintir Pernyataan KSAD

Penyebab Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dipolisikan

Husin Shihab menyebut Bahar dan Eggi memelintir pernyataan Dudung terkait Tuhan bukan orang Arab. Pernyataan Dudung dipelintir seolah-olah KSAD menyamakan Tuhan dengan manusia. 
 
"Pak Dudung hanya menjelaskan cara dia berdoa. Dia (Dudung) bilang, 'Saya pakai bahasa Indonesia saja karena Tuhan kita bukan orang Arab'," jelas Husin di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Desember 2021. 
 
Menurutnya, tindakan kedua orang itu mengarah pada tindak pidana ujaran kebencian. Sebab, pernyataan Bahar dan Eggi bisa menyesatkan masyarakat serta menimbulkan rasa benci terhadap KSAD. 
 
"Yang jadi masalah ketika Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith memelintir bahasanya Pak Dudung, seolah-olah Pak Dudung setarakan antara manusia dan Tuhan," kata Husin. 

Ucapan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana yang diduga ujaran kebencian

Dikutip dari video podcast Youtube Revolusi Akhlak, Selasa, 21 Desember 2021, Eggi menyebut Dudung dapat dikenakan pasal penistaan agama. Sebab, Dudung dinilai menyamakan Tuhan dengan manusia. 
 
"Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP. (Bisa) dipidana 5 tahun karena kau menghina," kata Eggi dalam video. 
 
"Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT. Anda (Dudung) telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok. Dan anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid," tegas Eggi. 
 
Baca: Bahar bin Smith Dipolisikan Gara-gara Dugaan Ujaran Kebencian
 
Bahar pun mengamini pernyataan Eggi yang menyebut ucapan Dudung tersebut menyamakan Tuhan dengan manusia. 
 
"(Dudung menyebut) 'saya tidak mau berdoa dengan bahasa Arab karena Tuhan bukan orang Arab'. Ya berarti kan (Dudung) menyamakan dengan makhluk, itu saja," jelas Bahar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan