Jakarta: Polisi masih terus mendalami keterangan manajer perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Polisi akan mengusut pihak-pihak yang menyuplai dana untuk perusahaan itu.
"Kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini," ujar Zulpan dalam keterangannya, Kamis, 27 Januari 202.
Perusahaan itu membawahkan 14 pinjol ilegal. Antara lain aplikasi DanaAman, UangRodi, GoCredit, dan Dana Induk.
Polisi menangkap satu orang yang merupakan manajer. Sebanyak 98 karyawan juga dibawa ke kantor polisi.
Puluhan karyawan itu rata-rata anak di bawah umur. Mereka bekerja sejak pukul 09.00-19.00 WIB.
"(Gaji karyawan) minimal Rp3 juta," ujar Zulpan.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang ITE. Mereka terancam 5 tahun penjara.
Baca: Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Digaji Rp3 Juta
Jakarta:
Polisi masih terus mendalami keterangan manajer perusahaan
pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Polisi akan mengusut pihak-pihak yang menyuplai dana untuk perusahaan itu.
"Kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini," ujar Zulpan dalam keterangannya, Kamis, 27 Januari 202.
Perusahaan itu membawahkan 14 pinjol ilegal. Antara lain aplikasi DanaAman, UangRodi, GoCredit, dan Dana Induk.
Polisi
menangkap satu orang yang merupakan manajer. Sebanyak 98 karyawan juga dibawa ke kantor polisi.
Puluhan karyawan itu rata-rata anak di bawah umur. Mereka bekerja sejak pukul 09.00-19.00 WIB.
"(Gaji karyawan) minimal Rp3 juta," ujar Zulpan.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang ITE. Mereka terancam 5 tahun penjara.
Baca:
Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Digaji Rp3 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)