Jakarta: Pembobol rekening nasabah Bank DBS Singapura, BFH, ditangkap di Serpong Tangerang. Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan pembobolan diduga terjadi akhir tahun 2016 hingga awal 2017. Dua nasabah yang dirugikan merupakan rekening milik Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps.
"Di mana terjadi transaksi tanpa hak milik dua nasabah yang dirugikan atas transaksi tersebut sebesar USD 1.860.000," kata Agung melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Maret 2018.
Menurut hasil penyelidikan sementara, BFH beraksi dengan sengaja membuka rekening sebuah bank awasta di Indonesia. Ia membuka rekening menggunakan identitas palsu. Hasil membobol rekening nasabah Bank DBS Singapura kemudian ditransfer ke rekening bank swasta miliknya.
"Modus operandi yang dilakukan BFH adalah menggunakan KTP palsu atas nama inisial FFA untuk membuka rekening tabungan Bank Danamon di kantor cabang Danamon Pinang Sia, Karawaci, Banten," beber Agung.
BFH kemudian menarik uang tunai USD50 ribu dari pembobolan rekening Dali Agro Corps. Ia juga mengaku telah 22 kali menarik tunai pada 3 Maret 2018.
"Atau setara dengan Rp662.617.450 melalui beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM, dan pemindahbukuan pada rekening lainnya," ungkap Agung.
BFH juga mengaku membuka rekening atas permintaan rekannya, MCI. MCI kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BFH dianggap melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Jakarta: Pembobol rekening nasabah Bank DBS Singapura, BFH, ditangkap di Serpong Tangerang. Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan pembobolan diduga terjadi akhir tahun 2016 hingga awal 2017. Dua nasabah yang dirugikan merupakan rekening milik Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps.
"Di mana terjadi transaksi tanpa hak milik dua nasabah yang dirugikan atas transaksi tersebut sebesar USD 1.860.000," kata Agung melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Maret 2018.
Menurut hasil penyelidikan sementara, BFH beraksi dengan sengaja membuka rekening sebuah bank awasta di Indonesia. Ia membuka rekening menggunakan identitas palsu. Hasil membobol rekening nasabah Bank DBS Singapura kemudian ditransfer ke rekening bank swasta miliknya.
"Modus operandi yang dilakukan BFH adalah menggunakan KTP palsu atas nama inisial FFA untuk membuka rekening tabungan Bank Danamon di kantor cabang Danamon Pinang Sia, Karawaci, Banten," beber Agung.
BFH kemudian menarik uang tunai USD50 ribu dari pembobolan rekening Dali Agro Corps. Ia juga mengaku telah 22 kali menarik tunai pada 3 Maret 2018.
"Atau setara dengan Rp662.617.450 melalui beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM, dan pemindahbukuan pada rekening lainnya," ungkap Agung.
BFH juga mengaku membuka rekening atas permintaan rekannya, MCI. MCI kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BFH dianggap melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)