Jakarta: Ketua BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri diberondong 115 pertanyaan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa, 15 November 2017. Penyidik Ditreskrimsus Polda mengusut dirinya soal kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
Kasubdit Sumdalling AKBP Sutarmo menyebut, selama pemeriksaan, Edi kooperatif dan memberikan informasi. Dia juga membawa sejumlah dokumen.
"Namun saya tak bisa membeberkan. Jadi bukan saya enggak mau berikan tapi untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan saat ini belum masanya diungkap," kata Sutarmo di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 November 2017.
Menurut Sutarmo, Polda memang menemukan adanya kerugian negara dalam kasus itu. Beberapa yang dinilai bermasalah antara lain adalah dugaan korupsi dan penataan pulau -pulau kecil yang berdampak pada lingkungan.
Baca: Polisi Temukan Selisih NJOP di Pulau Reklamasi
"Iya, kalau kami prosesnya kami berangkat dari pelaksanaan reklamasi, pulau kecil dan pesisir Jakarta, dari situ apa yang ada dugaan pidananya, ya mungkin tidak hanya di korupsinya saja. Sementara, berkaitan dengan permasalahan lingkungan, apakah pelaksanaan reklamasi itu benar? Ukuran yang dipakai benar? Aturan dan pelaksanaannya benar? Jadi masih jauh (penyelidikannya)," ungkap Sutarmo.
Jakarta: Ketua BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri diberondong 115 pertanyaan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa, 15 November 2017. Penyidik Ditreskrimsus Polda mengusut dirinya soal kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
Kasubdit Sumdalling AKBP Sutarmo menyebut, selama pemeriksaan, Edi kooperatif dan memberikan informasi. Dia juga membawa sejumlah dokumen.
"Namun saya tak bisa membeberkan. Jadi bukan saya enggak mau berikan tapi untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan saat ini belum masanya diungkap," kata Sutarmo di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 November 2017.
Menurut Sutarmo, Polda memang menemukan adanya kerugian negara dalam kasus itu. Beberapa yang dinilai bermasalah antara lain adalah dugaan korupsi dan penataan pulau -pulau kecil yang berdampak pada lingkungan.
Baca: Polisi Temukan Selisih NJOP di Pulau Reklamasi
"Iya, kalau kami prosesnya kami berangkat dari pelaksanaan reklamasi, pulau kecil dan pesisir Jakarta, dari situ apa yang ada dugaan pidananya, ya mungkin tidak hanya di korupsinya saja. Sementara, berkaitan dengan permasalahan lingkungan, apakah pelaksanaan reklamasi itu benar? Ukuran yang dipakai benar? Aturan dan pelaksanaannya benar? Jadi masih jauh (penyelidikannya)," ungkap Sutarmo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)