Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.

12 Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa Terkait Suap APBD

Arga sumantri • 16 Januari 2018 01:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 anggota DPRD Mojokerto terkait kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Para saksi menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. 
 
"Hari ini penyidik memeriksa 12 orang saksi dengan unsur Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 bertempat di Polda Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 15 Januari 2018.
 
Febri mengatakan, sepanjang pemeriksaan penyidik menggali proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada 12 legislator Mojokerto itu. Penyidik menelisik adanya duit pelicin dalam proses pembahasan APBD Mojokerto tahun anggaran 2016 dan 2017. Para saksi diperiksa untuk tersangka Wali Kota Mojokerto Masud Yunus.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017," ucap Febri. 
 
Hingga saat ini, kata Febri, total sudah 19 saksi yang diperiksa lembaga antirasuah dalam kasus ini. Para saksi berasal dari unsur Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, dan Wakil Walikota Mojokerto.
 
KPK juga telah memeriksa Kabid Perbendaharaan BPPKAD Mojokerto, Kabid Anggaran pada BPPKA kota Mojokerto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Dinas PU, serta Penataan Ruang Kota Mojokerto dan pihak swasta.
 
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, serta Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Dari hasil pengembangan, KPK akhirnya menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka. Yunus diduga kuat ikut menyetujui pemberian uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto.
 
Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>