Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: MI/Arya
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: MI/Arya

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Rita

Juven Martua Sitompul • 19 Desember 2017 19:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari (RIW). Penahanan Rita diperpanjang selama 30 hari.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan Rita diperpanjang terhitung sejak 4 Januari sampai 4 Februari 2018. Perpanjangan masa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
 
"Hari ini dilakukan perpanjang penahanan untuk RIW," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017.
 
Selain Rita, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka Komisaris PT. Media Bangun Bersama Kha‎irudin. "KHR juga diperpanjang penahanan sampai 4 Februari 2018," pungkas Febri.
 
Baca: KPK Segera Miskinkan Bupati Kukar 
 
KPK sebelumnya menjerat Rita dalam dua perkara rasuah. Pertama, Rita ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.‎
 
Rita dan Khairudin diduga telah menerima gratifikasi hampir Rp7 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Rita bersama Direktur PT Sawir Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun sebagai tersangka suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Dalam kasus itu, Rita diduga telah menerima suap dari ‎Susanto.
 
Rita selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan