medcom.id, Jakarta: Pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung, Senin, (22/12/2014). Sidang lanjutan ini dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menghadirkan tujuh orang saksi terkait dugaan suap alih fungsi hutan Riau tahun 2014 yang juga menyeret Gubernur Riau Annas Maamun sebagai penerima suap sebesar USD 166,100 atau setara dengan Rp2 miliar. "Kami menghadirkan tujuh orang saksi," kata salah seorang Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diantara ketujuh saksi tersebut salah satunya ialah Pimpinan Umum Koran Harian Riau Edi Ahmad RM. Dia hadir dengan penampilan nyentrik. Pria berkaca mata dan berambut gondrong itu, datang dengan stelan putih-putih. Berkemeja lengan panjang putih, celana bahan putih dan juga sepatu berwarna putih.
Selain itu Jaksa juga menghadirkan enam saksi lainnya. Antara lain, Lili Sanusi, Supir Kantor Penghubung Riau-Jakarta, Triyanto, Ajudan Gubernur Riau, Milton Oktobere, Pegawai KPK, Nurharis Putra, PNS Dinas Bina Marga Riau, Nuriani Dewi Ningrum, Karyawan Swasta PT Sinar Bahana Mulia, dan Burhanuddin Kepala Penghubung Riau-Jakarta.
"Saudara sekarang dipanggil Saksi. Jangan bohong ya," kata Hakim Ketua Supriyono, usai memverifikasi identitas para saksi.
Adapun pemeriksaan kali ini, Majelis Hakim membagi dua sesi. Sesi pertama mendengarkan keterangan Edi Ahmad RM, Lili Sanusi dan Triyanto. Sementara itu, terdakwa Gulat Medali Emas tampak nangis dan keluar air mata, saat memasuki ruang sidang.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung, Senin, (22/12/2014). Sidang lanjutan ini dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menghadirkan tujuh orang saksi terkait dugaan suap alih fungsi hutan Riau tahun 2014 yang juga menyeret Gubernur Riau Annas Maamun sebagai penerima suap sebesar USD 166,100 atau setara dengan Rp2 miliar. "Kami menghadirkan tujuh orang saksi," kata salah seorang Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diantara ketujuh saksi tersebut salah satunya ialah Pimpinan Umum Koran Harian Riau Edi Ahmad RM. Dia hadir dengan penampilan nyentrik. Pria berkaca mata dan berambut gondrong itu, datang dengan stelan putih-putih. Berkemeja lengan panjang putih, celana bahan putih dan juga sepatu berwarna putih.
Selain itu Jaksa juga menghadirkan enam saksi lainnya. Antara lain, Lili Sanusi, Supir Kantor Penghubung Riau-Jakarta, Triyanto, Ajudan Gubernur Riau, Milton Oktobere, Pegawai KPK, Nurharis Putra, PNS Dinas Bina Marga Riau, Nuriani Dewi Ningrum, Karyawan Swasta PT Sinar Bahana Mulia, dan Burhanuddin Kepala Penghubung Riau-Jakarta.
"Saudara sekarang dipanggil Saksi. Jangan bohong ya," kata Hakim Ketua Supriyono, usai memverifikasi identitas para saksi.
Adapun pemeriksaan kali ini, Majelis Hakim membagi dua sesi. Sesi pertama mendengarkan keterangan Edi Ahmad RM, Lili Sanusi dan Triyanto. Sementara itu, terdakwa Gulat Medali Emas tampak nangis dan keluar air mata, saat memasuki ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)