medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak gugatan Prabowo-Hatta tentang penyelenggaraan Pilpres 2014. Penolakan gugatan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, oleh Tim Advokasi Prabowo-Hatta dinilai sebagai indikasi bahwa sudah tidak ada hakim yang netral.
"Tidak netral! Ini hakim sudah berpihak," gerutu Eggi Sudjana, anggota tim advokasi Prabowo-Hatta.
Di dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan tidak punya wewenang hukum menangani gugatan penyelenggaran dan hasil Pilpres 2014 yang dimohonkan oleh tim Prabowo-Hatta. Majelis mempersilahkan penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bila tidak puas dengan putusannya.
"Kewenangan PTUN itu ada. Tapi kenapa melempar tanggung jawab? Itu patut dicurigai! Ini seperti diatur untuk ditolak semua (gugatan)," kecamnya.
Tak hanya itu, Eggy pun mengatakan para hakim di PTUN seperti sudah kehilangan akan sehatnya setelah menyatakan gugaan tersebut bukan kewenangannya. Tetapi, masih memberikan kesempatan untuk melakukan banding ketinggkat yang lebih atas lagi yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Atas hal tersebut, Ia pun menilai bahwa para hakim seperti telah mengkondisikan ketidakadilan ini terjadi.
"Itu logika yang tidak sehat, kalau sudah bukan kewenangannya kenapa disuruh banding ke tingkat atasnya? Bagaimana? Kan tidak logis. Kalau bukan kewenangannya ya sudah tidak kewenangannya. Kita ini orang-orang yang di-dzolimi," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak gugatan Prabowo-Hatta tentang penyelenggaraan Pilpres 2014. Penolakan gugatan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, oleh Tim Advokasi Prabowo-Hatta dinilai sebagai indikasi bahwa sudah tidak ada hakim yang netral.
"Tidak netral! Ini hakim sudah berpihak," gerutu Eggi Sudjana, anggota tim advokasi Prabowo-Hatta.
Di dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan tidak punya wewenang hukum menangani gugatan penyelenggaran dan hasil Pilpres 2014 yang dimohonkan oleh tim Prabowo-Hatta. Majelis mempersilahkan penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bila tidak puas dengan putusannya.
"Kewenangan PTUN itu ada. Tapi kenapa melempar tanggung jawab? Itu patut dicurigai! Ini seperti diatur untuk ditolak semua (gugatan)," kecamnya.
Tak hanya itu, Eggy pun mengatakan para hakim di PTUN seperti sudah kehilangan akan sehatnya setelah menyatakan gugaan tersebut bukan kewenangannya. Tetapi, masih memberikan kesempatan untuk melakukan banding ketinggkat yang lebih atas lagi yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Atas hal tersebut, Ia pun menilai bahwa para hakim seperti telah mengkondisikan ketidakadilan ini terjadi.
"Itu logika yang tidak sehat, kalau sudah bukan kewenangannya kenapa disuruh banding ke tingkat atasnya? Bagaimana? Kan tidak logis. Kalau bukan kewenangannya ya sudah tidak kewenangannya. Kita ini orang-orang yang di-dzolimi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)