medcom.id, Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI, Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk membentuk pengadilan hak asasi manusia HAM Ad Hoc. Mereka ingin pengadilan itu terbentuk pada 2015.
"Tidak ada alasan pengadilan HAM Ad Hoc tidak bisa dibentuk di 2015, modal utama adalah keberanian secara hukum dan politik untuk membentuk Keppres terlebih dahulu atas berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat yang selama ini terus diabaikan penuntasannya," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Muhamad Daud Berueh, di kantornya Jalan Borobudur Nomor 14 Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2014).
Daud juga mengatakan dalam membentuk pengadilan HAM, presiden memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas yang diatur dalam undang-undang.
"Terlebih pembentukan keppres adalah kewajiban hukum presiden sebagaimana pasal dan penjelasan pasal 43 ayat 2 UU Pengadilan HAM," ungkapnya.
Menurut dia, pengadilan HAM Ad Hoc harus segera dibentuk karena banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan di Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI, Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk membentuk pengadilan hak asasi manusia HAM Ad Hoc. Mereka ingin pengadilan itu terbentuk pada 2015.
"Tidak ada alasan pengadilan HAM Ad Hoc tidak bisa dibentuk di 2015, modal utama adalah keberanian secara hukum dan politik untuk membentuk Keppres terlebih dahulu atas berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat yang selama ini terus diabaikan penuntasannya," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Muhamad Daud Berueh, di kantornya Jalan Borobudur Nomor 14 Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2014).
Daud juga mengatakan dalam membentuk pengadilan HAM, presiden memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas yang diatur dalam undang-undang.
"Terlebih pembentukan keppres adalah kewajiban hukum presiden sebagaimana pasal dan penjelasan pasal 43 ayat 2 UU Pengadilan HAM," ungkapnya.
Menurut dia, pengadilan HAM Ad Hoc harus segera dibentuk karena banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)