Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 dengan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11)--MI/Ro
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 dengan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11)--MI/Ro

Di Pengadilan, Udar Berusaha Lepas Tanggung Jawab

Renatha Swasty • 03 November 2014 16:45
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan mark up proyek pengadaan bus Transjakarta menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono. Namun saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Udar yang juga tersangka dalam kasus ini  berusaha cuci tangan, melepaskan tanggung jawabnya.
 
Selaku pengguna anggaran, Udar menyebut, tugasnya rampung setelah proyek ini dilimpahkan ke pejabat pembuat komitmen (PPK). Kepala dinas, kata dia, tidak ada keterkaitan lagi dengan proyek atau hanya menangani urusan di luar proyek. Udar juga mengaku tidak melakukan pengawasan mendetail.
 
Hal ini disampaikan Udar saat bersaksi untuk terdakwa Drajad Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen di SKPD Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2013 dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dishub DKI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Otomatis begitu gubernur tetapkan KPA (kuasa pengguna anggaran), sebagian tugas PA diambil. Setelah itu kepala dinas tetapkan PPK, jadi tugasnya dilimpahkan," kata Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11/2014).
 
Udar mengatakan secara otomatis wewenangnya sudah didelegasikan kepada PPK sebagai KPA, juga kepada panitia lelang. Maka, akunya, tak ada lagi hal yang mesti dia kerjakan. Apalagi, masih kata Udar, PPK bertugas dan berfungsi merencanakan, melaksanakan dan mengawasi jalannya proyek dengan dibantu tim.
 
"Pelimpahan delegasi wewenang sudah kami laksanakan. Jadi saya tidak ikut menyemplung di situ, tapi sebagai pimpinan hanya menjalankan fungsi koordinasi," jelas Udar.
 
Kerena itu Udar berkilah, pengawasan seharusnya ada pada KPA/PPK yang dijabat Drajad Adhyaksa.
 
"Dalam hal ini tugas kami istilahnya dalam hal koordinasi dan pengawasan secara rutin. Pengawasan, misalnya kemajuan pekerjaannya sudah berapa persen, surat-surat apa yang belum selesai kita bantu. Saya tidak mengerjakan detailnya," pungkas Udar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan