Antasari Azhar--Metrotvnews.com/Lukman Diah Sari
Antasari Azhar--Metrotvnews.com/Lukman Diah Sari

Antasari Minta Pengadilan Panggil Penyidik Kasus Nasruddin

Nelly Marlianti • 12 November 2014 17:29
medcom.id, Jakarta: Terpidana Antasari Azhar meminta penyidik Polri yang menangani kasus pembunuhan Nasruddin Zukarnaen memberikan kesaksian. Penyidik tersebut diantaranya M Iriawan, Nico Afinta, Helmi Santika, dan sejumlah penyidik lainnya.
 
"Tidak benar bila yang dipanggil tidak ada kaitan. Karena beliau-beliau itu yang menyidik saksi palsu itu benar melihat ancaman sms di hp? Bagaimana itu? Dimana hp-nya. Jaksa bilang rusak," ujar Antasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
 
Menurutnya, para penyidik ini memeliki kaitan dengan gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke PN Jaksel. Sehingga, mereka perlu menjadi saksi. Sebab, merekalah yang melakukan penyidikan terhadap kedua saksi Jerry Lumampou dan Ezra Imelda.

Selain itu, para penyidik ini menurutnya dapat ditanya mengenai keberadaan HP miliknya yang disebut-sebut digunakannya untuk mengirimkan sms ancaman kepada Nasruddin. Sementara, sampai saat ini pihaknya belum pernah ditunjukan HP tersebut. "Saya kan bisa menanyakan ke penyidik, kenapa Anda tidak tunjukkan HP saya, yang seolah-olah ada ancaman ke korban," tegasnya.
 
Dia juga meminta  mantan Kepala Bareskrim Polri saat itu, Suhardi Alius untuk hadir menjadi saksi, untuk menjelaskan bagaimana mandeknya proses penyidikan terhadap kasus yang dilaporkannya.
 
Sementara itu, permintaan saksi yang diajukan Antasari ini ditolak oleh kuasa hukum termohon baik dari pihak Mabes Polri, maupun Polda. Salah satu pengacara termohon, Abdul Makbul menegaskan tidak ada korelasi antara gugatan praperadilan yang dilayangkan Antasari, dengan pemangilan para mantan penyidik sebagai saksi.
 
"Kami keberatan. Jawaban kami jelas bahwa bila pemohon punya bukti atas kelalian, maka institusi Polri akan mewadahi. Tidak ada korelasi untuk mengajukan saksi seperti yang diminta pemohon," selanya di persidangan.
 
Selain itu pihaknya, menegaskan tidak dapat memangil penyidik karena berbeda kasus dengan pokok perkara yang ada saat ini. Sebab, kasus yang terdahulu sudah selesai dan telah inkrah.
 
Sementara itu hakim PN Jaksel Marisi Siregar menegaskan, agar pihak pengacara dari Mabes Polri maupun Polda menyampaikan terlebih dahulu kepada Polda Metro Jaya Meja, untuk menghadirkan para penyidik tersebut. "Coba disampaikan dulu kepada Polda Metro Jaya terhadap permintaan Pemohon," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan