medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Tipikor membebaskan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Majelis hakim menilai, Andi tidak menggunakan uang itu sehingga tidak perlu dikembalikan
"Menimbang sebagaimana fakta yang diperoleh dipersidangan ternyata uang tersebut berasal dari bagian fee proyek Kemenpora yang dikumpulkan oleh Wafid Muharram kepada Poniran dan uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Adapun menurut hakim, uang Rp2,5 miliar yang didapat terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang (P3SON) ternyata dipergunakan untuk kepentingan selama Piala AFF di Senayan dan Malaysia.
"Untuk kepentingan jamuan makan para tamu, pembayaran akomodasi dan pembelian tiket pertandingan piala AFF di Senayan dan Malaysia pemberian uang saku dan transportasi ke Sekretariat Komisi X DPR pada saat rapat dengar pendapat dan rapat kerja pembataran tiket dan akomodasi untuk kunjungan kerja keluar negeri pimpinan dan anggota komisi X DPR,"
Tak hanya itu, diketahui uang itu juga digunakan untuk pembayaran THR untuk protokoler Kemenpora, pembantu sopir dan petugas keamanan, yang dibayarkan Poniran melalui Iim Rohiman.
"Sehingga dengan demikian kepada terdakwa tidak perlu dilakukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti," tandasnya.
Pengadilan Tipikor memvonis Andi Mallarangeng dengan hukuman empat tahun penjara. Andi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
"Memutuskan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan penjara " ujar Ketua Hakim Majelis Haswandi.
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Tipikor membebaskan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Majelis hakim menilai, Andi tidak menggunakan uang itu sehingga tidak perlu dikembalikan
"Menimbang sebagaimana fakta yang diperoleh dipersidangan ternyata uang tersebut berasal dari bagian
fee proyek Kemenpora yang dikumpulkan oleh Wafid Muharram kepada Poniran dan uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Adapun menurut hakim, uang Rp2,5 miliar yang didapat terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang (P3SON) ternyata dipergunakan untuk kepentingan selama Piala AFF di Senayan dan Malaysia.
"Untuk kepentingan jamuan makan para tamu, pembayaran akomodasi dan pembelian tiket pertandingan piala AFF di Senayan dan Malaysia pemberian uang saku dan transportasi ke Sekretariat Komisi X DPR pada saat rapat dengar pendapat dan rapat kerja pembataran tiket dan akomodasi untuk kunjungan kerja keluar negeri pimpinan dan anggota komisi X DPR,"
Tak hanya itu, diketahui uang itu juga digunakan untuk pembayaran THR untuk protokoler Kemenpora, pembantu sopir dan petugas keamanan, yang dibayarkan Poniran melalui Iim Rohiman.
"Sehingga dengan demikian kepada terdakwa tidak perlu dilakukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti," tandasnya.
Pengadilan Tipikor memvonis Andi Mallarangeng dengan hukuman empat tahun penjara. Andi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
"Memutuskan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan penjara " ujar Ketua Hakim Majelis Haswandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)