medcom.id, Jakarta: General Manajer Project & Marketing PT Tatar Kertabumi, Samsuar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan izin Surat Permohonan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Kabupaten Karawang, Kamis (7/8/2014).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Karawang, Ade Swara bersama istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2014) lalu. Keduanya diduga melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi untuk memuluskan proses pengeluaran izin pembangunan mall oleh anak perusahaan Agung Podomoro Land.
Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar pasal 12e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 KUHP.
medcom.id, Jakarta: General Manajer Project & Marketing PT Tatar Kertabumi, Samsuar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan izin Surat Permohonan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Kabupaten Karawang, Kamis (7/8/2014).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Karawang, Ade Swara bersama istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2014) lalu. Keduanya diduga melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi untuk memuluskan proses pengeluaran izin pembangunan mall oleh anak perusahaan Agung Podomoro Land.
Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar pasal 12e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)