Jakarta: Polisi tak lagi menggunakan Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pengusutan kasus pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Pasal itu telah dihapus lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 juga dilaporkan pelapornya ke SPKT PMJ atas dugaan tindak pidana yang terjadi selain UU ITE (Pasal 28 ayat 3)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Connie Bakrie dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong soal polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres. Penyidik hanya menyelidiki dugaan tidak pidana sesuai Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dari semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor, penyelidik hanya melakukan penyelidikan apakah dugaan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 ada atau tidak," jelas Ade.
Sebelumnya, MK mencabut Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran hoaks, serta menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik inkonstitusional bersyarat. Putusan ini dibacakan dalam Sidang MK pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dilansir dari laman mkri.id, aturan mengenai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini termuat dalam Putusan Nomor: 78/PUU-XXI/2023 atas permohonan yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis, 21 Maret 2024.
Jakarta: Polisi tak lagi menggunakan Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pengusutan kasus pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Pasal itu telah dihapus lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 juga dilaporkan pelapornya ke SPKT PMJ atas dugaan tindak pidana yang terjadi selain
UU ITE (Pasal 28 ayat 3)," kata Dirreskrimsus
Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Connie Bakrie dilaporkan karena diduga menyebarkan
berita bohong soal polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres. Penyidik hanya menyelidiki dugaan tidak pidana sesuai Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dari semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor, penyelidik hanya melakukan penyelidikan apakah dugaan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 ada atau tidak," jelas Ade.
Sebelumnya, MK mencabut Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran hoaks, serta menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik inkonstitusional bersyarat. Putusan ini dibacakan dalam Sidang MK pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dilansir dari laman mkri.id, aturan mengenai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini termuat dalam Putusan Nomor: 78/PUU-XXI/2023 atas permohonan yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis, 21 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)