KPK menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Medcom.id/Candra Yuri
KPK menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Medcom.id/Candra Yuri

Ini Alasan KPK Langsung Tahan Syahrul Yasin Limpo dan Bawahannya

Candra Yuri Nuralam • 13 Oktober 2023 19:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung rampung memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dia langsung ditahan usai dimintai keterangan.
 
"(Penahanan) untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan SYL dan MH selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.
 
Penahanan itu berlangsung sampai 1 November 2023. Upaya paksa itu bisa ditambah jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami bukti.

"(Ditahan) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," ucap Alex.
 
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga ditahan. Masa upaya paksa itu juga untuk 20 hari pertama.
 
Baca juga: Pemeriksaan Direktur Dumas KPK di Polda Metro Jaya Dijadwal Ulang

 
Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Selain dia, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
 
KPK menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 12 Oktober 2023. Upaya paksa itu terjadi di sebuah apartemen.
 
"Penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di apartemen daerah Jakarta Selatan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
 
Ali menjelaskan Syahrul langsung dibawa ke Gedung Merah Putih usai ditangkap. Dia kini masih diperiksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan