Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi/Medcom.id/Fachri
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi/Medcom.id/Fachri

Natal, Pidana Putri Candrawathi Dikurangi Sebulan

Siti Yona Hukmana • 26 Desember 2023 09:43
Jakarta: Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapatkan remisi satu bulan. Pengurangan masa hukuman pidana penjara itu dalam rangka perayaan Natal 2023.
 
"Iya betul (dapat remisi 1 bulan)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Desember 2023.
 
Deddy mengatakan remisi hanya diberikan kepada Putri. Remisi, kata Deddy, tidak diberikan untuk suami Putri, Ferdy Sambo.

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," ujar Deddy.
 
Baca: Alasan Pembinaan, Putri Candrawathi Dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mendapat putusan kasasi yang meringankan dari Mahkamah Agung (MA) atas vonis jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
 
Kemudian, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara. Lalu, asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
 
Sementara itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan