Tangerang: Putri Candrawathi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta dengan alasan pembinaan.
Putri Candrawathi menjadi tahanan di Lapas Pondok Bambu usai hukumannya inkrah selama 10 tahun penjara.
"Dengan pertimbangan pembinaan. Putri Candrawati dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa, 12 September 2023.
"Putri Candrawathi dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang sejak 29 Agustus 2023," sambungnya.
Putri Candrawathi divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Tangerang:
Putri Candrawathi terpidana kasus
pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta dengan alasan pembinaan.
Putri Candrawathi menjadi tahanan di Lapas Pondok Bambu usai hukumannya inkrah selama 10 tahun penjara.
"Dengan pertimbangan pembinaan. Putri Candrawati dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa, 12 September 2023.
"Putri Candrawathi dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang sejak 29 Agustus 2023," sambungnya.
Putri Candrawathi divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)