Ilustrasi perjalan dinas fiktif. Foto: Dok/Tangkapan Layar
Ilustrasi perjalan dinas fiktif. Foto: Dok/Tangkapan Layar

MAKI Sebut Perjalanan Dinas Fiktif PNS Bentuk Pencurian

Imanuel R Matatula • 12 Juni 2024 21:55
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini temuan BPK sebesar Rp39,26 miliar yang disebabkan karena penyimpangan perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah masalah administrasi yang belum selesai. Melainkan tindakan kesengajaan.
 
“Kalau sudah muncul ditemuan, itu sudah fix tanda kutip pencurian. Kalau administrasi belum lengkap itu masih bisa dikonsolidasikan,” kata Boyamin dalam tayangan Editorial MI, Metro TV, Rabu, 12 Juni 2024.
 
Boyamin menjelaskan saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan tersebut, sudah melalui proses verifikasi. Jika masalahnya administrasi yang belum selesai sebenarnya hal tersebut bisa dikonsolidasi sejak awal.

“Misalnya bagaimana pertanggungjawabannya? Belum ketemu kwitansinya, dicari kwitansinya ketemu. Atau ada kwitansinya tapi dilacak tidak ada pembelian, berarti fiktif. Ada konsolidasi sebenarnya antara auditor dan objeknya,” tutur Boyamin.
 
Baca juga: Main Culas di Perjalanan Dinas

 
Sebelumnya dalam laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, disebutkan penyimpangan perjalan dinas PNS sebesar Rp39,26 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga.
 
BPK menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri sebesar Rp2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sedangkan BRIN sebesar Rp6.826.814 yang merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan