Juru bicara KPK Tessa Mahardina Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Juru bicara KPK Tessa Mahardina Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Menyita 54 Tanah Senilai Rp150 M Terkait Korupsi Lahan Sekitaran Tol Trans Sumatra

Candra Yuri Nuralam • 20 Juni 2024 19:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah yang diyakini berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitaran jalan Tol Trans Sumatra. Tanah itu milik tersangka dari pihak swasta berinisial IZ.
 
“Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta) di mana tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardina Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.
 
Tessa menjelaskan sebanyak 32 bidang tanah berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Luasnya mencapai 436.305 meter persegi.

Sementara itu, 22 lahan lain ada di Desa Canggu, Lampung Selatan. Luasnya mencapai 185.928 meter persegi.
 
Baca juga: Selisik Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatra, KPK Panggil Eks Dirut Hutama Karya

“Tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar rupiah,” ujar Tessa.
 
Tessa menjelaskan pihaknya sudah memasang pelang sita di seluruh lahan yang disita penyidik. Kini, KPK melarang semua pihak melakukan aktivitas di tanah tersebut.
 
KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.
 
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
 
KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
 
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” ucap Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan