Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Berkas Perkara Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Kejati Jabar Besok

Siti Yona Hukmana • 19 Juni 2024 17:57
Jakarta: Mabes Polri mengungkap perkembangan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis pagi, 20 Juni 2024.
 
"Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, InsyaAllah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Sandi menjelaskan bahwa berkas perkara Pegi Setiawan sudah dinyatakan lengkap dan diperkuat dengan pernyataan para saksi. Mulai dari saksi memberatkan hingga saksi ahli.

"Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi," ujarnya.
 
Baca juga: Pihak Pegi Setiawan Dorong Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Vina

Lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli. Baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus tersebut.
 
Pegi merupakan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky. Pegi ditangkap setelah kasus bergulir 8 tahun yakni sejak Agustus 2016. Polda Jabar menargetkan pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong pekan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
 
"(Pelimpahan berkas Pegi Setiawan) kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke jaksa penuntut umum di Kejati Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa, 11 Juni 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan