Jakarta: Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat, meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus yang menjerat kliennya. Dia sepakat dengan kuasa hukum keluarga Vina yang juga mendorong pembentukan TPF
"Apa yang disampaikan Bang Hotman dikatakan membuat tim pencari fakta, saya sangat setuju," kata Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Marwan, tim pencari fakta dibutuhkan agar kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa tertuntaskan. Kemudian, kasus yang terjadi 2016 silam itu bisa terang benderang.
Marwan dan tim juga pernah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Pegi pada Rabu, 5 Juni 2024. Menurut Marwan, surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada itu tak kunjung direspons hingga saat ini. Padahal, gelar perkara khusus diharapkan dapat membuat kasus lebih transparan.
"Alhamdulillah yang pengajukan kami gelar perkara di mabes polri, Alhamdulillah tidak ditanggapi sampai sekarang. Alhamdulillah lah belum ada respon," ujar dia.
Pihak Pegi Setiawan menyambangi Gedung Kejagunh untuk bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau pejabat Korps Adhyaksa lainnya. Mereka ingin Kejagung memeriksa berkas perkara Pegi nanti setelah dilimpahkan Polda Jawa Barat secara teliti dan cermat. Agar putusan pengadilan berkeadilan.
Jakarta: Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus
pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat, meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus yang menjerat kliennya. Dia sepakat dengan kuasa hukum keluarga Vina yang juga mendorong pembentukan TPF
"Apa yang disampaikan Bang Hotman dikatakan membuat tim
pencari fakta, saya sangat setuju," kata Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Marwan, tim pencari fakta dibutuhkan agar kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa tertuntaskan. Kemudian, kasus yang terjadi 2016 silam itu bisa terang benderang.
Marwan dan tim juga pernah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Pegi pada Rabu, 5 Juni 2024. Menurut Marwan, surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada itu tak kunjung direspons hingga saat ini. Padahal, gelar perkara khusus diharapkan dapat membuat kasus lebih transparan.
"Alhamdulillah yang pengajukan kami gelar perkara di mabes polri, Alhamdulillah tidak ditanggapi sampai sekarang. Alhamdulillah lah belum ada respon," ujar dia.
Pihak Pegi Setiawan menyambangi Gedung Kejagunh untuk bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau pejabat Korps Adhyaksa lainnya. Mereka ingin Kejagung memeriksa berkas perkara Pegi nanti setelah dilimpahkan Polda Jawa Barat secara teliti dan cermat. Agar putusan pengadilan berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)