Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pengembangan kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyidik mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait perkara tersebut.
“Ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. Penyidik bisa menambah upaya paksa itu ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham jika dibutuhkan.
Pencegahan ini dilakukan atas kebutuhan penyidikan. KPK berharap para pihak tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus.
“Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan dihadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” ucap Ali.
Ali enggan memerinci nama-nama pihak yang dicegah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka ialah Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI Muhammad Pradithya, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presdir PT Caturkarsa Manunggal Jimmy Marsin, dan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) membeberkan pengembangan kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyidik mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait perkara tersebut.
“Ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan
pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. Penyidik bisa menambah upaya paksa itu ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham jika dibutuhkan.
Pencegahan ini dilakukan atas kebutuhan penyidikan. KPK berharap para pihak tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus.
“Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan dihadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” ucap Ali.
Ali enggan memerinci nama-nama pihak yang dicegah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka ialah Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI Muhammad Pradithya, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presdir PT Caturkarsa Manunggal Jimmy Marsin, dan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)