"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA (kekasih saudari Tamara) terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Februari 2024.
Ade menjelaskan YA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Kamis, 9 Februari 2024. YA ditangkap di rumahnya daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dalam kapasitas sebagai tersangka. YA dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Untuk dilakukan pemeriksaan (kasus meninggalnya Dante, anak Tamara)," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
| Baca juga: Gunakan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Anak Tamara, Polisi: Bisa Berkembang |
Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengantongi hasil digital forensik dari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) kolam renang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi juga mengantongi hasil autopsi jenazah Dante.
Berbekal hasil itu, polisi menggelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024. Namun, polisi belum membuka apa penyebab meninggalnya Dante. Namun, penyidik saat ini baru fokus pada Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sebagai informasi, Dante dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden di kolam renang pada 27 Januari 2024. Penyebabnya belum dapat dipastikan apakah tenggelam atau kelalaian lainnya. Namun, diketahui ada lebam-lebam dan gigitan di badan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id