Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Gunakan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Anak Tamara, Polisi: Bisa Berkembang

Siti Yona Hukmana • 08 Februari 2024 14:03
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu pasal yang digunakan dalam mengusut kasus kematian Dante, 6, anak Tamara Tyasmara. Tak memungkinkan pasal yang digunakan bertambah dalam proses penyelidikan.
 
"Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Februari 2024.
 
Dia menyampaikan saat ini penyidik fokus menggunakan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian.

"Penyidik fokus pada pemenuhan unsur Pasal 359 KUHP, tentang karena lalainya menyebabkan seorang meninggal dunia," ungkap dia.
 
Baca juga: Pandangan Ahli Digital Forensik Bakal Diminta Soal Rekaman CCTV Kematian Anak Tamara

Penyidik kini tengah fokus melakukan proses penyidikan. Salah satu rangkaian yang tengah dilakukan ialah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri. Hasil pemeriksaan sementara disebutkan video rekaman CCTV tersebut asli.
 
"Selanjutnya dari video yang asli tersebut, nanti akan dilanjutkan proses pemeriksaannya, bahkan nanti akan dilakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli digital forensik," ujar Ade.
 
Sebelumnya, Dante dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden di kolam renang pada 27 Januari 2024. Penyebabnya belum dapat dipastikan apakah tenggelam atau kelalaian lainnya. Namun, diketahui ada lebam-lebam dan gigitan di badan korban.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan