Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) periode 2014-2016 Alfitra Salam. Alfitra akan diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 23 September 2019.
KPK juga memanggil Kepala Bidang Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju dan mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenpora Supriono. Keduanya diperiksa untuk perkara dan tersangka yang sama.
Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka bersama Imam Nahrawi. Dalam perkara ini Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.
Penetapan tersangka Miftahul dan Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Lima tersangka itu telah mejalani sidang dan divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.
Miftahul dan Imam dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) periode 2014-2016 Alfitra Salam. Alfitra akan diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 23 September 2019.
KPK juga memanggil Kepala Bidang Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju dan mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenpora Supriono. Keduanya diperiksa untuk perkara dan tersangka yang sama.
Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka bersama Imam Nahrawi. Dalam perkara ini Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.
Pemberian uang itu sebagai komitmen
fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.
Penetapan tersangka Miftahul dan Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Lima tersangka itu telah mejalani sidang dan divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.
Miftahul dan Imam dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)