Ilustrasi. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Ilustrasi. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

MK Siaga Hadapi Gugatan Hasil Pemilu

Antara • 21 Mei 2019 12:51
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan hasil pemilu. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya menerima segala jenis gugatan baik sengketa pemilu presiden maupun pemilu legislatif 2019.
 
"Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini bisa langsung diproses," ujarnya melansir Antara, Selasa, 21 Mei 2019.
 
Kendati demikian, Fajar mengatakan MK tetap akan lebih dulu memastikan Surat Keputusan Penetapan KPU atas hasil rekapitulasi suara yang berfungsi sebagai acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan. 

"Tapi secara garis besar, kami di MK sudah siap, Gugus Tugas sudah siaga menerima pengajuan, begitu pula dengan prasarana dan pengamanan," tambah dia.
 
Sebelumnya MK mengumumkan penanganan perkara pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu.
 
Baca juga: Kubu Prabowo Akan Melawan ke Mahkamah Konstitusi
 
Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23-25 Mei 2019 untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legilatif pada 8 Mei hingga 25 Juni. Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
 
Tahap berikutnya yakni pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli. Dilanjutkan, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
 
Sidang pendahuluan untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9-12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
 
Lebih lanjut Fajar mengatakan sidang pemeriksaan diagendakan pada 17-21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13-30 Juni. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) lalu sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6-9 Agustus.
 
"Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan