Rilis kasus makar di Kemenko Polhukam. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla.
Rilis kasus makar di Kemenko Polhukam. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla.

Senjata Ilegal Soenarko Masih Aktif

Faisal Abdalla • 11 Juni 2019 16:28
Jakarta: Mabes Polri menegaskan senjata api (senjata api) ilegal milik eks Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko masih aktif. Senjata itu bisa digunakan untuk menghilangkan nyawa orang lain. 
 
"Pucuk senjata api laras panjang itu dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi di Kemenko Polhukam, Selasa, 11 Juni 2019. 
 
Daddy mengatakan merek senjata api laras panjang itu sudah dihapus. Namun demikian nomor, serinya masih bisa terbaca yaitu nomor SER 15584. 

Untuk membuktikan senjata itu masih berfungsi, polisi memutarkan video petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mencoba menggunakan senjata tersebut. Hasilnya, senjata tersebut masih bisa menembakan peluru. 
 
Selain memeriksa alat bukti berupa senjata, Polisi juga memeriksa magasin dan alat peredam (silencer) yang disita bersamaan dengan senjata tersebut. Magasin dan alat peredam tersebut memang cocok dengan senjata ilegal milik Soenarko. 
 
Baca: Menhan Minta Tim Mawar Tak Dikaitkan dengan TNI
 
"Bisa disimpulkan senpi tersebut aktif dan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membinasakan mahluk hidup," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Soenarko ditangkap dengan dugaan penyelundupan senjata secara ilegal. Dia kini ditahan di Rutan Militer Guntur, Jakarta Pusat. Penyidik juga menangkap seorang anggota TNI, Praka BP. Ia ditahan di Rutan Militer Guntur. 
 
Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai telah memprovokasi masyarakat. Pelaporan itu dilayangkan oleh seorang pengacara, Humisar Sahala.
 
Soenarko dijerat Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan