Jakarta: Hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dinilai tidak manusiawi. Pencabutan nyawa koruptor itu bahkan dianggap melanggar hak manusia.
"Tidak ada yang manusiawi dari hukuman mati, entah itu suntik, tembak, maupun penggal. Kita potong ayam saja itu masih lari apalagi manusia," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid dalam diskusi Cross Check by Medcom.id di Upnormal, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Desember 2019.
Menurut Usman, hukuman mati tidak lepas dari tindakan diskriminatif terhadap manusia. Sebab, hukuman ini menghilangkan kesempatan orang untuk memperbaiki diri dan meneruskan kewajibannya sebagai manusia.
"Negara lain sudah sulit menjatuhkan hukuman mati tanpa melanggar HAM internasional," ujar Usman.
Usman menyebut hukuman mari saat ini mulai ditinggalkan sejumlah negara karena dianggap melanggar hukum internasional. Penolakan hukuman mati ini sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan merendahkan manusia.
Dia menilai untuk sekarang hukuman penjara bagi para koruptor sudah tepat. Apalagi, kata Usman, masa hukuman yang diatur dalam undang-undang sudah disesuaikan dengan perbuatan koruptor.
"Namun koruptor tetap harus dihukum, ini kan sudah ada minimum empat tahun, sedang 20 tahun dan sampai seumur hidup," kata Usman.
Usman menolak hukuman mati diterapkan di Indonesia. Penerapan hukuman mati justru hanya akan membuat masalah baru ke depannya.
"Apapun kejahatannya harus bisa dijauhkan dari praktik hukuman mati," kata Usman.
Jakarta: Hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dinilai tidak manusiawi.
Pencabutan nyawa koruptor itu bahkan dianggap melanggar hak manusia.
"Tidak ada yang manusiawi dari hukuman mati, entah itu suntik, tembak, maupun penggal. Kita potong ayam saja itu masih lari apalagi manusia," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid dalam diskusi Cross Check by Medcom.id di Upnormal, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Desember 2019.
Menurut Usman, hukuman mati tidak lepas dari tindakan diskriminatif terhadap manusia. Sebab, hukuman ini menghilangkan kesempatan orang untuk memperbaiki diri dan meneruskan kewajibannya sebagai manusia.
"Negara lain sudah sulit menjatuhkan hukuman mati tanpa melanggar HAM internasional," ujar Usman.
Usman menyebut hukuman mari saat ini mulai ditinggalkan sejumlah negara karena dianggap melanggar hukum internasional. Penolakan hukuman mati ini sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan merendahkan manusia.
Dia menilai untuk sekarang hukuman penjara bagi para koruptor sudah tepat. Apalagi, kata Usman, masa hukuman yang diatur dalam undang-undang sudah disesuaikan dengan perbuatan koruptor.
"Namun koruptor tetap harus dihukum, ini kan sudah ada minimum empat tahun, sedang 20 tahun dan sampai seumur hidup," kata Usman.
Usman menolak hukuman mati diterapkan di Indonesia. Penerapan hukuman mati justru hanya akan membuat masalah baru ke depannya.
"Apapun kejahatannya harus bisa dijauhkan dari praktik hukuman mati," kata Usman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)