Jakarta: Polisi membongkar klinik ilegal berkedok salon kecantikan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Dua Warga Negara Tiongkok ditangkap.
"Ternyata para pelakunya warga negara asing dan para pelaku yang diduga melakukan ini semuanya tidak memiliki sertifikasi kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Utara, Jumat, 15 November 2019.
Budi mengatakan dua WN Tiongkok yang ditangkap berinisial DN dan DS. Keduanya merupakan kakak beradik sekaligus pemilik salon tak berizin yakni Nana Eyebrow Beauty Indonesia.
Budhi menambahkan, pelaku tak punya sertifikasi dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan tindakan medis. Salon kecantikan itu tidak ada izin dari dinas terkait. Kedua tersangka menawarkan tindakan medis berupa pembuatan lipatan mata (eyelid), tanam benang, sulam alis, dan perawatan kesehatan lainnya.
"Untuk eyelid dilakukan dengan cara anastesi dengan cream TKTX untuk membuat kebas (mati rasa) dilanjutkan anastesi suntik obat Pehacain. Setelah itu dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan lemak yang ada di kelopak mata," jelas dia.
Menurut Budhi, kedua tersangka juga menjual obat-obatan dan kosmetik. Namun, obat tersebut tak memiliki izin edar. "Mereka juga menggunakan alat kesehatan tanpa izin edar," ujarnya.
Barang bukti yang disita yaitu peralatan bedah, brosur salon, uang tunai, dan berbagai jenis alat kesehatan tanpa izin edar. Obat-obatan dan kosmetik berbagai merek tak berizin juga turut disita.
"Pelaku tidak memiliki kompetensi dan sarana prasarana sesuai undang undang yang berlaku," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1). Ancaman hukumannya, penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Jakarta: Polisi membongkar klinik ilegal berkedok salon kecantikan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Dua Warga Negara Tiongkok ditangkap.
"Ternyata para pelakunya warga negara asing dan para pelaku yang diduga melakukan ini semuanya tidak memiliki sertifikasi kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Utara, Jumat, 15 November 2019.
Budi mengatakan dua WN Tiongkok yang ditangkap berinisial DN dan DS. Keduanya merupakan kakak beradik sekaligus pemilik salon tak berizin yakni Nana Eyebrow Beauty Indonesia.
Budhi menambahkan, pelaku tak punya sertifikasi dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan tindakan medis. Salon kecantikan itu tidak ada izin dari dinas terkait. Kedua tersangka menawarkan tindakan medis berupa pembuatan lipatan mata (eyelid), tanam benang, sulam alis, dan perawatan kesehatan lainnya.
"Untuk eyelid dilakukan dengan cara anastesi dengan cream TKTX untuk membuat kebas (mati rasa) dilanjutkan anastesi suntik obat Pehacain. Setelah itu dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan lemak yang ada di kelopak mata," jelas dia.
Menurut Budhi, kedua tersangka juga menjual obat-obatan dan kosmetik. Namun, obat tersebut tak memiliki izin edar. "Mereka juga menggunakan alat kesehatan tanpa izin edar," ujarnya.
Barang bukti yang disita yaitu peralatan bedah, brosur salon, uang tunai, dan berbagai jenis alat kesehatan tanpa izin edar. Obat-obatan dan kosmetik berbagai merek tak berizin juga turut disita.
"Pelaku tidak memiliki kompetensi dan sarana prasarana sesuai undang undang yang berlaku," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1). Ancaman hukumannya, penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)