Wakil Ketua DPR Fadli Zon - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.

Fadli Minta Hukuman Kebiri Dikaji Ulang

Whisnu Mardiansyah • 28 Agustus 2019 13:15
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual pada anak dikaji kembali. Hukuman ini dinilai menyakitkan tetapi tidak menyembuhkan perilaku seksual pelaku. 
 
"Kita berharap ada penyelesaian. Mungkin satu penindakan hukum yang tegas itu penting ketimbang kebiri. Hukumnya saja dipertegas dan aturan yang jelas," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019. 
 
Dia mengajak lintas komisi di DPR merumuskan kembali hukuman yang paling tepat untuk predator anak. Apalagi, hukuman kebiri menjadi pro dan kontra di masyarakat. 

"Saya dengar juga pendapat dokter bahwa mereka (IDI) tidak mungkin memberikan orang itu jadi sakit, kan tugas mereka menyembuhkan," kata Fadli. 
 
Terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris bin Syukur alias MA divonis hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Kepala Kejari Mojokerto Rudi Hartono mengatakan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
 
"Kita tingal menunggu kapan melakukan eksekusinya, saya minta eksekusi badannya dilakukan Senin besok (26 Agustus 2019)," beber Rudi di acara Primetime News Metro TV, Sabtu, 24 Agustus 2019.
 
Aris divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Aris 12 tahun penjara dan hukuman kebiri. 
 
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>