Ketua Bawaslu Abhan. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Ketua Bawaslu Abhan. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Bawaslu tak Ingin Dikaitkan dengan OTT Kasus PAW

Intan Yunelia • 11 Januari 2020 07:26
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan tidak ingin penetapan Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikaitkan dengan tata kelola lembaga yang dipimpinnya. Kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan Bawaslu.
 
"Penetapan ATF sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan posisinya saat menjabat sebagai anggota Bawaslu 2008- 2012," kata Abhan di keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 11 Januari 2020.
 
Ia menegaskan setelah selesai menjabat sebagai anggota Bawaslu, ATF bergabung menjadi anggota partai politik. Posisinya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) otomatis gugur.

Posisi terakhir ATF pada Pemilu 2019 yaitu bertarung sebagai calon legislatif (caleg) dari PDIP. Ia merupakan caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi yang bersaing dengan 108 caleg lainnya.
 
"Yang kami ketahui beliau adalah caleg DPR RI dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI," tandas Abhan.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap. Komisioner KPU itu diduga menerima duit pelicin terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
 
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menjelaskan kronologi OTT yang melibatkan pejabat penyelenggara pemilu itu. Mulanya, KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Fridelina.
 
Agustiani merupakan mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu. KPK lalu menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB. Ketika itu, Wahyu sedang bersama asistennya, Rahmat Tonidaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan