Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Medcom.id/Deny Irwanto)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Medcom.id/Deny Irwanto)

Pemerintah Disarankan Buat Perppu Perlindungan Data Pribadi

Anggi Tondi Martaon • 02 Agustus 2019 12:35
Jakarta: Perlindungan data pribadi menjadi sorotan. Terlebih, baru-baru ini terungkap jual beli data pribadi masyarakat Indonesia di media sosial (medsos).
 
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pun menilai kasus tersebut merupakan masalah darurat. Pemerintah harus bertindak cepat mengatasi permasalahan tersebut, yaitu dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
 
"Saya minta Presiden bikin Perppu saja, karena pencurian data warga negara ini sudah masif," kata Fahri, dikutip dpr.go.id, Jumat, 2 Agustus 2019.

Fahri juga menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat Protokol Perlindungan Data Penduduk. 
 
"Segera itu selesaikan (pembuatan) e-KTP dan segera bikin protokol perlindungan data penduduk. Ini e-KTP enggak jadi-jadi,” ucap Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.
 
Fahri juga mengkritisi soal digital dictatorship, yaitu kemampuan pemegang data pribadi untuk memantau setiap aktivitas masyarakat. Hal itu dinilai Fahri sangat tidak baik.
 
“Database kita dipegang orang, nanti orang itu memantau kehidupan warga negara lebih daripada kemampuan kita sendiri. Dan apalagi pemerintah memantau kita, sehingga nanti apa yang kita beli, apa yang kita pakai, semua itu dipengaruhi oleh pasar, oleh pemain-pemain yang memegang database," ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>