medcom.id, Jakarta: Pasca dijatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas Urbaningrum, rumah mantan Ketum DPP Partai Demokrat itu terlihat sepi. Tak nampak ada aktivitas di dalam rumah yang disebut terbukti hasil korupsi oleh majelis hakim Tindak pidana Korupsi (Tipikor).
Di pintu gerbang utama terpampang jelas keterangan soal Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita rumah mewah itu. Pada kertas itu tertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita".
Selain itu, tak ada orang di dalam pos penjaga rumah yang terletak di Jalan Teluk Semangka blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, lampu rumah masih terlihat menyala.
Metrotvnews.com yang mencoba menguping juga tak mendengar suara apapun dari dalam rumah seharga Rp3,5 miliar itu. Di sekitar rumah itu juga tak terlihat banyak aktivitas.
Seperti ketahui, dalam dalam sidang pembacaan vonis, Rumah Anas Urbaningrum disebut terbukti hasil korupsi. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menegaskan rumah itu termasuk hasil korupsi dan pencucian uang.
Menurut Anggota Majelis Hakim, Prim Haryadi, Anas terbukti menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Dana itu diperoleh Anas dari berbagai sumber.
Di antaranya, gaji sebagai anggota DPR 2009-2014 sebesar Rp 195,6 juta dan tunjangan Rp 339,6 juta, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar USD 1,3 juta dan Rp 700 juta.
Anas kemudian membelanjakan uang itu buat membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur seharga Rp 3,5 miliar atas namanya.
Lalu, ia juga memakainya untuk belanja rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama mertua Anas, K.H. Attabik Ali.
medcom.id, Jakarta: Pasca dijatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas Urbaningrum, rumah mantan Ketum DPP Partai Demokrat itu terlihat sepi. Tak nampak ada aktivitas di dalam rumah yang disebut terbukti hasil korupsi oleh majelis hakim Tindak pidana Korupsi (Tipikor).
Di pintu gerbang utama terpampang jelas keterangan soal Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita rumah mewah itu. Pada kertas itu tertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita".
Selain itu, tak ada orang di dalam pos penjaga rumah yang terletak di Jalan Teluk Semangka blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, lampu rumah masih terlihat menyala.
Metrotvnews.com yang mencoba menguping juga tak mendengar suara apapun dari dalam rumah seharga Rp3,5 miliar itu. Di sekitar rumah itu juga tak terlihat banyak aktivitas.
Seperti ketahui, dalam dalam sidang pembacaan vonis, Rumah Anas Urbaningrum disebut terbukti hasil korupsi. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menegaskan rumah itu termasuk hasil korupsi dan pencucian uang.
Menurut Anggota Majelis Hakim, Prim Haryadi, Anas terbukti menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Dana itu diperoleh Anas dari berbagai sumber.
Di antaranya, gaji sebagai anggota DPR 2009-2014 sebesar Rp 195,6 juta dan tunjangan Rp 339,6 juta, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar USD 1,3 juta dan Rp 700 juta.
Anas kemudian membelanjakan uang itu buat membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur seharga Rp 3,5 miliar atas namanya.
Lalu, ia juga memakainya untuk belanja rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama mertua Anas, K.H. Attabik Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)