medcom.id, Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (3/10/2014). Dia diperiksa selaku saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemenkumham.
"Saya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi dengan modus gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat di Kementerian Hukum dan HAM," kata dia di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Pemeriksaan yang dilakukan Jumat itu sudah disesuaikan dengan jadwal kerjanya sehingga kemungkinan tidak ada bentrokan dengan genda rutin dalam pemeriksaan nanti.
"Sebenarnya saya maunya diperiksa Senin (29/9) tapi karena ada tugas dari Presiden sehingga pemeriksaan itu tidak bisa dilakukan dan hanya memberikan keterangan saja," ucapnya.
Dikatakannya, saat ini Kejagung sedang melakukan penyidikan kasus pemberian uang pelicin (gratifikasi) dalam proses pengangkatan notaris dengan tersangka mantan Direktur Perdata berinisial LSH dan Kasubdit Notariat berinisial NA yang kedua bertugas di Kemenkumham RI.
Kasus gratifikasi itu mulai terbongkar pada akhir September 2013 lalu. "Kami akan menindak tegas siapapun dan apapun jabatannya. Kalau memang melanggar aturan, ya, harus diberikan sanksi sesuai pelanggarannya," tutur pria berkaca mata itu.
Kemkum HAM berharap agar para pejabat atau pegawai lainnya bisa mengambil pelajaran dari hal ini dan ke depannya bertindak dengan aturan dan bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
medcom.id, Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (3/10/2014). Dia diperiksa selaku saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemenkumham.
"Saya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi dengan modus gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat di Kementerian Hukum dan HAM," kata dia di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Pemeriksaan yang dilakukan Jumat itu sudah disesuaikan dengan jadwal kerjanya sehingga kemungkinan tidak ada bentrokan dengan genda rutin dalam pemeriksaan nanti.
"Sebenarnya saya maunya diperiksa Senin (29/9) tapi karena ada tugas dari Presiden sehingga pemeriksaan itu tidak bisa dilakukan dan hanya memberikan keterangan saja," ucapnya.
Dikatakannya, saat ini Kejagung sedang melakukan penyidikan kasus pemberian uang pelicin (gratifikasi) dalam proses pengangkatan notaris dengan tersangka mantan Direktur Perdata berinisial LSH dan Kasubdit Notariat berinisial NA yang kedua bertugas di Kemenkumham RI.
Kasus gratifikasi itu mulai terbongkar pada akhir September 2013 lalu. "Kami akan menindak tegas siapapun dan apapun jabatannya. Kalau memang melanggar aturan, ya, harus diberikan sanksi sesuai pelanggarannya," tutur pria berkaca mata itu.
Kemkum HAM berharap agar para pejabat atau pegawai lainnya bisa mengambil pelajaran dari hal ini dan ke depannya bertindak dengan aturan dan bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)