medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Sidang berjalan dengan santai. Bahkan, sesekali Machfud melontarkan candaan. Salah satunya, saat Anas izin untuk ke toilet.
Kala itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu meminta izin untuk mengeluarkan hajatnya. Hakim Ketua Haswandi menunda sidang beberapa saat sampai menunggu Anas kembali.
Namun, Anas mempersilahkan sidang tetap dilanjutkan. Hakim pun tetap memutuskan menunda sementara sidang.
"Kalau soal itu (buang air) tidak bisa diwakilkan," ujar Haswandi dalam persidangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/204).
Perkataan hakim itu disambut tawa hadirin sidang. Machfud pun menyambung celetukan hakim Tipikor itu. "Mungkin begitu ada saya, dia terkencing-kencing," canda Machfud.
Suasana sidangkan menjadi riuh. Candaan Machfud pun tak hanya sampai di situ. Ia kembali berceloteh ketika Anas setelah beberapa menit tak kembali ke ruangan. "Kencing kok lama dengan, jangan-jangan ini mencret," kata Machfud yang disambung tawa para hadirin sidang.
PT Dutasari Citra Laras merupakan subkontraktor dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Perusahaan itu mendapat pembayaran Rp170,39 miliar. Machfud mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.
Sementara itu, Anas didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp116,525 miliar dan US$5,2 juta dari sejumlah proyek yang didanai APBN. Anas pun disebut-sebut menerima dua mobil, Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta dan Toyota Vellfire bernopol B 6 AUD seharga Rp735 juta. Dia juga disangka menerima dana Rp478.632.230 untuk survei pemenangan calon Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Demokrat di Bandung.
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Sidang berjalan dengan santai. Bahkan, sesekali Machfud melontarkan candaan. Salah satunya, saat Anas izin untuk ke toilet.
Kala itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu meminta izin untuk mengeluarkan hajatnya. Hakim Ketua Haswandi menunda sidang beberapa saat sampai menunggu Anas kembali.
Namun, Anas mempersilahkan sidang tetap dilanjutkan. Hakim pun tetap memutuskan menunda sementara sidang.
"Kalau soal itu (buang air) tidak bisa diwakilkan," ujar Haswandi dalam persidangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/204).
Perkataan hakim itu disambut tawa hadirin sidang. Machfud pun menyambung celetukan hakim Tipikor itu. "Mungkin begitu ada saya, dia terkencing-kencing," canda Machfud.
Suasana sidangkan menjadi riuh. Candaan Machfud pun tak hanya sampai di situ. Ia kembali berceloteh ketika Anas setelah beberapa menit tak kembali ke ruangan. "Kencing
kok lama dengan, jangan-jangan ini mencret," kata Machfud yang disambung tawa para hadirin sidang.
PT Dutasari Citra Laras merupakan subkontraktor dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Perusahaan itu mendapat pembayaran Rp170,39 miliar. Machfud mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.
Sementara itu, Anas didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp116,525 miliar dan US$5,2 juta dari sejumlah proyek yang didanai APBN. Anas pun disebut-sebut menerima dua mobil, Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta dan Toyota Vellfire bernopol B 6 AUD seharga Rp735 juta. Dia juga disangka menerima dana Rp478.632.230 untuk survei pemenangan calon Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Demokrat di Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)