Mantan Ketua KPK Antasari Azhar/MI/MOHAMAD IRFAN.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar/MI/MOHAMAD IRFAN.

RS Mayapada dan Polda Metro Absen, Antasari Azhar Kecewa

Sumantri Handoyo • 10 November 2014 15:39
medcom.id, Tangerang: Sidang perdana gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, ditunda. Tergugat satu dan dua, Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya, absen tanpa alasan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (24/11/2014) depan.
 
"Karena pihak tergugat 1 dan 2 tidak hadir, maka sidang kami tunda hingga Senin (24/11) nanti," kata Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan didampingi dua orang hakim anggota, Johanes dan Siti Rochmah. Tarigan menjelaskan, Pengadilan Negeri Tangerang sudah mengirimkan surat panggilan kepada kedua tergugat.
 
"Kami harap pada sidang selanjutnya pihak tergugat 1 dan 2 bisa hadir," kata Tarigan. Jika pada panggilan kedua dan ketiga tidak hadir juga, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Gugatan diajukan Antasari Azhar beserta Andi Syamsudin, dan Boyamin Saiman. Andi adalah adik Nasruddin Zulkarnaen yang tewas ditembak orang tak dikenal di Modern Land, Tangerang, 14 Maret 2009. Boyamin merupakan pengacara keluarga Andi. Rumah Sakit Mayada, Tangerang dan Polda Metro Jaya digugat karena dinilai telah menghilangkan dan tidak pernah menampilkan barang bukti berupa baju korban.
 
Antasari Anzhar yang divonis 18 tahun tampak kecewa dengan penundaan itu. Sebab, sejak sidang pembunuhan berlangsung di Jakarta Selatan dan Tangerang, Rumah Sakit Mayapada yang diminta hadir menunjukkan barang bukti baju korban selalu absen. Begitu pula dengan Polda Metro Jaya, selaku penyidik kasus itu.
 
"Kami hanya minta kejelasan, dikemanakan baju korban itu. Dibakar atau sudah diberikan ke Polda Metro Jaya atau diapakan," tanya Antashari Azhar.
 
Antasari menjelaskan, baju korban bisa dijadikan sebagai barang bukti. Darimanakah dan jam berapakah korban ditembak. "Kalau baju itu ada bisa di-scanner atau diselidiki kebenarannya," kata Antasari.
 
Bila tidak juga bisa dihadirkan, Antasari curiga ada konspirasi besar dibalik pembunuhan Nasruddin. Dari 18 tahun kurungan, Antasari sudah menjalani hukuman enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pria Dewasa Tangerang, Banten.
 
Senada dengan Antasari, Bonyamin menjelaskan gugatan dilayangkan untuk mencari tahu siapa sebenarnya pelaku pembunuhan. "Saya melakukan gugatan ini karena sejak awal persidangan pembunuhan itu berlangsung terkesan ada rekayasa dan konspirasi tingkat tinggi," kata Bonyamin.
 
Boyamin menjelaskan, jika fakta baru itu bisa diterima dalam Peninjaun Kembali yang kedua, nama baik dan kehormatan tergugat harus dikembalikan. Penggugat juga meminta ganti rugi material Rp 300 juta dan immaterial Rp 20,282 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan