medcom.id, Jakarta: Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi lahan seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan, Sengingi, Riau menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Pengusaha yang juga Ketua DPW Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia Riau ini mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gulat didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Mamun sebesar USD166.100.
Suap ditujukan agar Annas memasukan areal kebun sawit milik Gulat dan rekannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan di Bagan Sinembah, Rokan Hilir seluas 1.214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode2014-2019," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Dalam dakwaan disebutkan pada acara peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau 9 Agustus 2014, Annas menerima kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Pada pidatonya dalam acara HUT Provinsi Riau tersebut, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemda Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebuut.
Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL).
Selanjutnya dilakukan penelaahan olehYafiz dan Irwan bersama-sama dengan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Supriadi, Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Ardesianto, dan Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Arief Despensary.
Hasil telaahan tersebut dilaporkan kepada Annas pada 11 Agustus 2014 dan setelah Annas memberikan koreksi kemudian diterbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Permohonan Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu.
Selanjutnya, surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kehutanan. Surat itu dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Yafiz, Irwan dan Cecep yang bertemu dengan Zulkifli pada tanggal 14 Agustus 2014.
Pada pertemuan itu Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.
"Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektar," ujar JPU Ikhsan Fernandi.
Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tersebut, menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada bulan Agustus 2014. Adapun tujuannya untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas lalu mengarahkan Gulat agar berkoordinasi dengan Cecep yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Annas terkait pelaporan hasil kunjungan ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan. Menindaklanjuti arahan Annas, Gulat membicarakan hal tersebut dengan Cecep.
"Yang pada intinya meminta agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014," imbuh JPU Ikhsan.
Atas permintaan tersebut, Cecep meminta Gulat memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Selanjutnya, Gulat memerintahkan Riyadi Mustofa alias Bowo yang pernah melakukan pemetaan dan pengukuran atas areal kebun sawitnya dan teman-temannya agar memberikan gambar peta kepada Cecep untuk dilakukan penelahaan bersama Ardesianto.
"Yang hasilnya ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung namun terdakwa meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan," ucap Jaksa Ikhsan.
Selanjutnya, Cecep melaporkan draf usulan revisi kepada Annas. Setelah memberikan sejumlah masukan terhadap materi usulan revisi tersebut, Anna pada 17 September 2014? menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Pada 18 September 2014, Annas memerintahkan Cecep Imengantar surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 ke Kementerian Kehutanan. Selanjutnya, pada 19 September 2014, Cecep menyerahkan surat tersebut kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Mashud di Jakarta untuk diproses permohonannya.
Pada 21 September 2014, Annas berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya pada 22 September 2014, Annas menghubungi Gulat dan meminta uang sebesar Rp2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau
Dalam rangka memenuhi permintaan Annas tersebut, Gulat hanya mampu menyiapkan USD166,100 atau setara Rp2 miliar yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD125 ribu atau setara Rp1,5 miliar. Dan sisanya kurang lebih USD41,100 atau setara Rp500 juta uang milik Gulat sendiri. Selanjutnya, Gulat membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas.
Pada 24 September 2014 saat berada di Jakarta, Gulat ditemani oleh temannya, Edi Ahmad berangkat ke rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat. Setibanya di depan pagar rumah Annas, Gulat menyerahkan kepada ajudan Gubernur Riau, Triyanto sebuah tas berwarna hitam Merk Polo berisi uang USD 166,100. Gulat berpesan agar tas itu diserahkan kepada Annas.
Triyanto kemudian masuk ke dalam rumah menemui Annas untuk menyerahkan tas tersebut. Annas lalu memerintahkan agar tas itu diletakkan di atas meja kerja ruang belakang samping taman.
Selanjutnya, Annas membawa tas tersebut ke kamarnya di lantai 2 dan membuka tas yang berisi uang dalam bentuk USD lalu menyimpannya di dalam lemari. Mengetahui bahwa uang yang diberikan Gulat dalam bentuk mata uang dollar Amerika, Annas kemudian menghubungi Gulat agar menukarkan uang tersebut dalam mata uang dollar Singapura.
Keesokan harinya pada tanggal 25 September 2014, Annas bersama Triyanto menemui Gulat di Restoran Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat dan menyuruh Triyanto menyerahkan kembali tas berwarna hitam merk Polo yang berisi uang dollar Amerika Serikat kepada Gulat untuk ditukarkan dengan mata uang dollar Singapura.
Setelah itu Gulat ditemani Edison pergi menukarkan uang sejumlah USD166,100 dengan mata uang dollar Singapura sejumlah SGD 156,000 dan mata uang rupiah sejumlah Rp500 juta di money changer PT Ayu Masagung di daerah Kwitang Jakarta Pusat.
"Setelah menukarkan uang tersebut, terdakwa diantar sopir Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta, Lili Sanusi menuju rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur untuk menyerahkan uang tersebut," imbuh JPU Ikhsan.
Setelah sampai di rumah Annas, Gulat yang membawa tas ransel warna hitam merk Bodypack berisi uang yang telah ditukarkan tersebut, diajak Annas menuju ke ruangan tengah di lantai dua. Gulat selanjutnya menyerahkan uang yang berada dalam tas ransel warna hitam itu kepada Annas. Oleh Annas, uang tersebut disimpan di dalam kamarnya.
Beberapa saat kemudian Annas keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yg telah diterimanya tersebut yakni sejumlah Rp 60 juta kepada Gulat. Tidak lama kemudian datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Gulat dan Annas. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan uang sejumlah SGD 156,000 dan Rp 400 juta di rumah Annas. Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp 60 juta dari dalam tas Gulat.
Atas perbuatannya, Gulat diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi lahan seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan, Sengingi, Riau menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Pengusaha yang juga Ketua DPW Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia Riau ini mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gulat didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Mamun sebesar USD166.100.
Suap ditujukan agar Annas memasukan areal kebun sawit milik Gulat dan rekannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan di Bagan Sinembah, Rokan Hilir seluas 1.214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode2014-2019," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Dalam dakwaan disebutkan pada acara peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau 9 Agustus 2014, Annas menerima kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Pada pidatonya dalam acara HUT Provinsi Riau tersebut, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemda Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebuut.
Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL).
Selanjutnya dilakukan penelaahan olehYafiz dan Irwan bersama-sama dengan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Supriadi, Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Ardesianto, dan Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Arief Despensary.
Hasil telaahan tersebut dilaporkan kepada Annas pada 11 Agustus 2014 dan setelah Annas memberikan koreksi kemudian diterbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Permohonan Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu.
Selanjutnya, surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kehutanan. Surat itu dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Yafiz, Irwan dan Cecep yang bertemu dengan Zulkifli pada tanggal 14 Agustus 2014.
Pada pertemuan itu Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.
"Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektar," ujar JPU Ikhsan Fernandi.
Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tersebut, menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada bulan Agustus 2014. Adapun tujuannya untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas lalu mengarahkan Gulat agar berkoordinasi dengan Cecep yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Annas terkait pelaporan hasil kunjungan ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan. Menindaklanjuti arahan Annas, Gulat membicarakan hal tersebut dengan Cecep.
"Yang pada intinya meminta agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014," imbuh JPU Ikhsan.
Atas permintaan tersebut, Cecep meminta Gulat memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Selanjutnya, Gulat memerintahkan Riyadi Mustofa alias Bowo yang pernah melakukan pemetaan dan pengukuran atas areal kebun sawitnya dan teman-temannya agar memberikan gambar peta kepada Cecep untuk dilakukan penelahaan bersama Ardesianto.
"Yang hasilnya ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung namun terdakwa meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan," ucap Jaksa Ikhsan.
Selanjutnya, Cecep melaporkan draf usulan revisi kepada Annas. Setelah memberikan sejumlah masukan terhadap materi usulan revisi tersebut, Anna pada 17 September 2014? menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Pada 18 September 2014, Annas memerintahkan Cecep Imengantar surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 ke Kementerian Kehutanan. Selanjutnya, pada 19 September 2014, Cecep menyerahkan surat tersebut kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Mashud di Jakarta untuk diproses permohonannya.
Pada 21 September 2014, Annas berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya pada 22 September 2014, Annas menghubungi Gulat dan meminta uang sebesar Rp2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau
Dalam rangka memenuhi permintaan Annas tersebut, Gulat hanya mampu menyiapkan USD166,100 atau setara Rp2 miliar yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD125 ribu atau setara Rp1,5 miliar. Dan sisanya kurang lebih USD41,100 atau setara Rp500 juta uang milik Gulat sendiri. Selanjutnya, Gulat membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas.
Pada 24 September 2014 saat berada di Jakarta, Gulat ditemani oleh temannya, Edi Ahmad berangkat ke rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat. Setibanya di depan pagar rumah Annas, Gulat menyerahkan kepada ajudan Gubernur Riau, Triyanto sebuah tas berwarna hitam Merk Polo berisi uang USD 166,100. Gulat berpesan agar tas itu diserahkan kepada Annas.
Triyanto kemudian masuk ke dalam rumah menemui Annas untuk menyerahkan tas tersebut. Annas lalu memerintahkan agar tas itu diletakkan di atas meja kerja ruang belakang samping taman.
Selanjutnya, Annas membawa tas tersebut ke kamarnya di lantai 2 dan membuka tas yang berisi uang dalam bentuk USD lalu menyimpannya di dalam lemari. Mengetahui bahwa uang yang diberikan Gulat dalam bentuk mata uang dollar Amerika, Annas kemudian menghubungi Gulat agar menukarkan uang tersebut dalam mata uang dollar Singapura.
Keesokan harinya pada tanggal 25 September 2014, Annas bersama Triyanto menemui Gulat di Restoran Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat dan menyuruh Triyanto menyerahkan kembali tas berwarna hitam merk Polo yang berisi uang dollar Amerika Serikat kepada Gulat untuk ditukarkan dengan mata uang dollar Singapura.
Setelah itu Gulat ditemani Edison pergi menukarkan uang sejumlah USD166,100 dengan mata uang dollar Singapura sejumlah SGD 156,000 dan mata uang rupiah sejumlah Rp500 juta di money changer PT Ayu Masagung di daerah Kwitang Jakarta Pusat.
"Setelah menukarkan uang tersebut, terdakwa diantar sopir Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta, Lili Sanusi menuju rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur untuk menyerahkan uang tersebut," imbuh JPU Ikhsan.
Setelah sampai di rumah Annas, Gulat yang membawa tas ransel warna hitam merk Bodypack berisi uang yang telah ditukarkan tersebut, diajak Annas menuju ke ruangan tengah di lantai dua. Gulat selanjutnya menyerahkan uang yang berada dalam tas ransel warna hitam itu kepada Annas. Oleh Annas, uang tersebut disimpan di dalam kamarnya.
Beberapa saat kemudian Annas keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yg telah diterimanya tersebut yakni sejumlah Rp 60 juta kepada Gulat. Tidak lama kemudian datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Gulat dan Annas. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan uang sejumlah SGD 156,000 dan Rp 400 juta di rumah Annas. Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp 60 juta dari dalam tas Gulat.
Atas perbuatannya, Gulat diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)